Literasi Hukum - Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026 masih dipahami dengan sederhana sebagai perubahan teknis atas rumusan delik dan ancaman pidana. Namun terdapat satu pergeseran mendasar yang luput dari perhatian pelaku usaha. Kini, korporasi ditempatkan sebagai subjek pidana penuh, bukan lagi hanya objek sanksi administratif. KUHP baru dengan tegas menentukan pidana pokok dan pidana tambahan bagi korporasi. Pergeseran ini tidak hanya merubah siapa yang dapat dipidana, namun juga menyentuh dasar kepastian berusaha di Indonesia. Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi yang semula diarahkan baik kepada korporasi maupun pengurus, kini diperjelas bahwa pertanggungjawaban pertama-tama melekat pada korporasi. Baru kemudian dapat diterjemahkan kepada pengurus atau pihak yang mengendalikan yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP Baru.
Selama ini dunia usaha beroperasi dengan asumsi bahwa sengketa bisnis pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata seperti kontrak, ganti rugi, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum (PMH). Hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium yang digunakan secara terbatas untuk perbuatan yang mengandung niat jahat(mens rea) seperti penipuan atau penggelapan.Namun kini KUHP baru memperkenalkan paradigma baru bahwa korporasi dapat dikenai pidana denda(pidana pokok), pidana tambahan dan berbagai tindakan yang berdampak langsung pada struktur serta keberlangsungan perusahaan yang lebih tajam diatur dalam Pasal 329 s/d Pasal 338 KUHAP.
Korporasi dalam rezim KUHP baru ditempatkan sebagai subjek penuh dengan konsekuensi bahwa hukum pidana dapat menembus jantung aktivitas usaha seperti neraca keuangan, struktur operasional, dan tata kelola korporasi. Seluruh sanksi pidana secara normatif menempatkan hukum pidana bukan lagi sebagai instrumen yang berada di luar dunia usaha, namun berubah menjadi faktor regulatif yang bekerja melalui mekanisme keuangan dan operasional. Misalnya dalam Pasal 122 ayat (3) KUHP yang mengatur bahwa ketika denda atau pidana tambahan tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi kewajiban pidana tersebut. Lebih tegas dalam Pasal 122 ayat (4) KUHP, apabila tetap tidak mencukupi, korporasi dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Perubahan ini memiliki irisan penting dengan hukum perdata. Dalam KUHPerdata, ganti rugi lahir dari wanprestasi atau PMH yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan perdata. KUHP baru memperkenalkan kewajiban pemulihan kerugian dan perampasan keuntungan yang secara fungsional menyerupai restitusi dan ganti rugi. Bahkan kini hakim pidana berpotensi dapat menentukan nilai kerugian ekonomi dan memerintahkan pemulihan sepanjang terdapat tindak pidana sebagai dasar peristiwa hukumnya. Namun perlu ditegaskan bahwa mekanisme pidana tidak dimaksudkan untuk menggantikan penyelesaian sengketa perdata murni. Sengketa kontrak yang berkualifikasi wanprestasi dengan itikad baik tetap berada dalam ranah perdata. Hanya perikatan yang digunakan sebagai instrumen kejahatan yang dapat bereskalasi ke ranah pidana.
Implikasi bagi Investor dan Kreditur
Konfigurasi baru pemidanaan korporasi membawa implikasi langsung terhadap posisi investor dan kreditur. KUHP baru membuka kemungkinan eksekusi denda ganti rugi, dan restitusi pidana terhadap korporasi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan harta korporasi apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 122 KUHP. Lebih jauh, apabila kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk memenuhi pidana denda maka KUHP baru memperbolehkan penjatuhan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usah korporasi. Dimana secara faktual kondisi ini tidak hanya mempengaruhi struktur aset tetapi juga berpotensi menurunkan kemampuan korporasi dalam menghasilkan arus kas untuk emmenuhi kewajiban kontraktualnya.
Dalam konteks ini, klaim pidana atas harta korporasi secara praktik dapat “bersaing” dengan klaim perdata kreditur. Dalam arti, kepastian pemenuhan hak-hak investor dan kreditur kini juga dipengaruhi oleh eksposur pidana korporasi. Bukan semata oleh kinerja finansial dan kepatuhan administratif. Pergeseran ini juga menandai transformasi peran hukum pidana. Dari yang semula berfungsi menghukum. Kini mulai mengambil peran korektif terhadap akibat ekonomi pelanggaran. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengoreksi dampak ekonominya melalui pemulihan kerugian, perampasan keuntungan, dan pembatasan kegiatan usaha. Pada akhirnya, hukum pidana kini menjadi bagian dari kerangka regulasi ekonomi masyarakat dan negara.
Bagi dunia usaha, perubahan ini menuntut pergeseran paradigma. Kepatuhan tidak lagi cukup dipahami sebagai pemenuhan formal terhadap regulasi. Tetapi harus juga diposisikan sebagai strategi keberlanjutan usaha. Sistem pencegahan risiko pidana perlu mulai terintegrasi dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko dan budaya korporasi. Hal ini bertujuan agar kepatuhan turut berfungsi dalam menjaga eksistensi hukum perusahaan itu sendiri. Di sisi lain, reformasi ini merupakan langkah maju untuk mendorong dunia usaha yang lebih bertanggung jawab. Namun, tanpa pedoman implementasi yang jelas, dan kesadaran perubahan oleh korporasi tersebut, maka hal ini juga akan menjadi potensi ketidakpastian dan jebakan bagi legal corporation yang tidak cakap. Terutama bagi usaha kecil menengah yang mungkin masih memiliki keterbatasan sumberdaya.
Maka dari itu, diperlukan upaya bersama antara pembuat kebijakan aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk dapat memastikan bahwa perluasan tanggung jawab pidana korporasi berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan stabilisasi, bukan sumber ketidakpastian. Pedoman penerapan yang transparan, standar penilaian kerugian yang jelas, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha yang sah perlu menjadi bagian dari agenda implementasi KUHP baru. Masuknya hukum pidana dalam dunia usaha bukan sekedar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma besar dalam sistem hukum Indonesia. Kepastian berusaha kini tidak lagi hanya ditentukan oleh kontrak dan regulasi administratif, tetapi juga kemampuan korporasi dalam membangun keberlajutan hukum melalui kepatuhan yang substantif.
Komentar (0)
Tulis komentar