Literasi Hukum - Ada bau asap yang tak hanya menempel di tenggorokan, tetapi juga melekat pada gagasan kita tentang hukum: tegas pada yang lemah, lemah pada yang kuat. Ketika nenek pencuri kayu diproses cepat, namun korporasi besar yang membakar hutan lepas hanya dengan denda kita sedang menyaksikan kegagalan institusional yang sistemik, bukan kecelakaan penegakan hukum. Fenomena ini bukan sekadar soal ketidakefisienan: ia menuntut kita menguji ulang doktrin, mekanisme pembuktian, dan relasi kuasa yang memungkinkan impunitas korporasi terhadap kerusakan ekologis yang masif. Kita hidup dalam bayang-bayang ironi Rechtsstaat, di mana hukum pidana kehilangan taringnya saat berhadapan dengan subjek hukum artifisial.
Paradoks Penegakan Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum
Cermin retak penegakan hukum ini terlihat jelas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masif pada 2015 dan 2019. Meski ribuan hektare lahan konsesi hangus dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah serta ISPA massal, sangat sedikit petinggi korporasi yang merasakan dinginnya lantai penjara (Walhi, 2020). Jawabannya terselip di antara lipatan doktrin hukum yang usang. Meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, praktik di lapangan menunjukkan kegamangan akut. Jaksa dan hakim masih tersandera paradigma konvensional mens rea (niat jahat) yang lekat pada manusia biologis, bukan entitas bisnis.
Problem Mens Rea Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan
Kesulitan terbesar dalam menyeret korporasi ke meja hijau adalah menerjemahkan "niat jahat" entitas bisnis. Keputusan untuk merusak seperti mengabaikan standar pencegahan kebakaran jarang tertulis sebagai "perintah kejahatan" dalam risalah rapat direksi. Kejahatan itu tersembunyi dalam balutan efisiensi biaya dan willful blindness (kebutaan yang disengaja). Ketika bencana terjadi, struktur korporasi bertingkat memungkinkan pengambil keputusan berlindung di balik doktrin separate legal entity. Akibatnya, hukum pidana kita hanya mampu menjangkau manajer operasional lapangan, sementara intellectual dader yang menikmati keuntungan penghematan biaya lingkungan tetap tak tersentuh di menara gading mereka (Santoso, 2022: 45).
Penyimpangan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Masalah ini diperparah oleh jebakan doktrin ultimum remedium yang disalahartikan. Asas yang sejatinya menempatkan hukum pidana sebagai "obat terakhir", kini justru menjadi tameng impunitas. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan diperkuat spirit deregulasi UU Cipta Kerja (2023), sanksi administratif seolah menjadi primadona. Logikanya adalah "pemulihan", namun praktiknya adalah "transaksi". Korporasi lebih memilih membayar denda yang dikalkulasi sebagai cost of doing business daripada mematuhi standar lingkungan. Ketika hukum direduksi menjadi kalkulasi untung-rugi, fungsi pencegahan (deterrence effect) menjadi mandul.
Kelemahan Pembuktian Kausalitas dalam Perkara Lingkungan Hidup
Kelemahan struktural berlanjut pada standar pembuktian kausasi yang kaku. Penuntut umum dituntut membuktikan hubungan sebab-akibat beyond reasonable doubt antara aktivitas pabrik dan kerusakan ekologis yang seringkali bersifat akumulatif. Celah saintifik ini dimanfaatkan pengacara korporasi untuk mematahkan dakwaan melalui "pertarungan ahli" di ruang sidang (Wibisana, 2023: 112). Untuk itu, diperlukan reformasi evidentiary yang konkret: (a) pembentukan tim ilmiah independen untuk pengambilan sampel (chain of custody), (b) penerapan presumptions hukum terkait titik sumber pencemaran berbasis bukti forensik, dan (c) aturan admissibility yang ketat untuk kesaksian ahli agar persidangan tidak tersesat dalam jargon teknis.
State-Corporate Crime dan Akar Politik Impunitas Lingkungan
Di balik teknis hukum, tembok penghalang yang paling tebal adalah state-corporate crime. Izin konsesi di atas lahan gambut tidak turun dari langit, ia ditandatangani oleh pejabat publik. Menuntut korporasi seringkali berarti membuka kotak pandora yang menyeret aktor negara. Inilah penyebab "kelumpuhan selektif" atau regulatory capture, di mana kasus lingkungan sering berakhir dengan SP3. Situasi ini mendesak kita meninggalkan kacamata antroposentris dan merekomendasikan adopsi konsep Ekosida (Ecocide) sebagai kejahatan luar biasa. Ekosida harus dimaknai sebagai tindakan melanggar hukum atau sembrono dengan pengetahuan atas risiko kerusakan lingkungan yang parah dan meluas.
Usulan Klausul Ekosida dalam Reformasi Hukum Pidana Nasional
Sebagai langkah konkret, berikut adalah usulan model klausul Ekosida yang perlu dipertimbangkan masuk dalam revisi hukum pidana nasional:
“Barang siapa, baik secara perbuatan maupun kebijakan korporasi, melakukan tindakan yang diperkirakan secara wajar akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, meluas, atau berjangka panjang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan denda korporasi paling sedikit setara nilai kerugian ekologis. Untuk tindak pidana ekosida yang dilakukan oleh badan hukum, berlaku prinsip strict liability; beban pembuktian atas adanya langkah pencegahan (due diligence) berada pada terdakwa korporasi.”
Strict Liability dan Pembalikan Beban Pembuktian dalam Kejahatan Lingkungan Berat
Penerapan konsep ini mendesak peralihan ke arah Strict Liability (tanggung jawab mutlak) untuk kasus lingkungan berat. Penuntut umum tidak perlu membuktikan niat jahat subjektif direksi; cukup buktikan kerusakan terjadi dan korporasi memiliki kendali atas aktivitas tersebut. Beban pembuktian harus dibalik (reversal burden of proof): korporasi lah yang wajib membuktikan di pengadilan bahwa mereka telah melakukan due diligence maksimal. Tanpa ini, negara akan selalu kalah langkah melawan sumber daya korporasi.
Piercing the Corporate Veil dan Pertanggungjawaban Pidana Direksi
Lebih jauh, hukum perlu menembus selubung korporasi (piercing the corporate veil) melalui mekanisme wajib lapor Registri Beneficial Owner yang transparan. Pertanggungjawaban pidana individual bagi direksi harus bersifat imperatif dalam kasus ekosida dengan mengadopsi doktrin Command Responsibility: atasan dipidana karena gagal mencegah kerusakan (Atmasasmita, 2021: 89). Hukuman haruslah kombinasi yang mematikan bagi motif profit: penjara bagi pengambil keputusan, denda masif bagi entitas, dan perintah pemulihan ekologis wajib (mandatory restoration order) yang dananya diamankan melalui escrow fund di awal penyidikan.
Reformasi Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Keharusan Negara
Menghadapi ancaman sistemik terhadap life-support system, retorika tidak cukup. Kita butuh tiga perubahan terukur: (1) reformasi doktrin tanggung jawab korporasi menuju strict liability pada kasus ekosida, (2) mekanisme pembalikan beban bukti dan bukti forensik lingkungan yang kredibel, dan (3) penetrasi hukum terhadap beneficial owner serta mekanisme pemulihan ekologis wajib. Bila negara gagal membentuk alat hukum yang efektif, ia memilih impunitas sebagai kebijakan publik. Itu bukan kehendak hukum yang sehat itu adalah pengakuan kegagalan kolektif. Hukum harus kembali berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan, bukan alat legitimasi perusakan.
Komentar (0)
Tulis komentar