Analisis Temuan Studi
Novelty dalam penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai perlindungan hak atas keamanan bekerja bagi pekerja mitra di sektor gig economy, dengan fokus khusus pada pengemudi Gojek. Penelitian ini menggabungkan perspektif hukum dan hak asasi manusia, menyoroti celah regulasi yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia yang tidak secara eksplisit melindungi pekerja mitra. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi dampak dari status pekerja sebagai kontraktor independen terhadap akses mereka ke perlindungan hukum, asuransi, dan pelatihan keselamatan kerja. Dengan menggunakan data empiris yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen, penelitian ini memberikan wawasan baru tentang kondisi nyata yang dihadapi oleh pekerja mitra Gojek dan menekankan urgensi untuk reformasi regulasi yang lebih inklusif. Ini merupakan kontribusi yang signifikan dalam literatur ketenagakerjaan, terutama dalam konteks gig economy yang berkembang pesat di Indonesia.
Perlindungan Hak Atas Keamanan Bekerja Pada Pekerja Mitra di Gojek
Hak atas keamanan bekerja bagi pekerja mitra di Gojek adalah aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam era gig economy. Pekerja mitra di Gojek, yang umumnya terdiri dari pengemudi ojek online dan pengumudi mobil, sering menghadapi resiko yang signifikan saat menjelankan tugas, termasuk kecelakaan lalu lintas, kekerasan di tempat kerja, dan paparan terhadap kondisi kerja yang berbahaya. Gojek mengangap pengemudinya sebagai kontraktor independen daripada karyawan tetap, hal tersebut diatur melalui perjanjian kemitraan, yang mengatur bahwa hubungan antara gojek dan pengemudinya merupakan kontaktor independen, bukan karyawan. Terdapat alasan penting yang melatar belakangi gojek merupakan kontraktor independen. Diantaranya, fleksibilitas operasional, kontrol atas metode kerja, aspek finansial, dan hubungan kontrakual
[6]. Dalam hal ini, pengemudi gojek memiliki kebebasan operasional yang tinggi, seperti menentukan jam kerja dan memilih pesanan yang ingin ditolak atau diterima, tanpa sanksi secara langsung dari perusahaaan
[7]. Pengemudi Gojek juga memiliki kontrol penuh atas tugas yang dilaksanakan, seperti, memilih rute perjalanan dan menggunakan kendaraan pribadi dan rawat sendiri, dalam hal ini gojek memberi promo bagi para pengemudi untuk perawatan kendaraan. Melihat dari segi finansial, pengemudi gojek dibayar berdasarakan jumlah perjalanan yang sudah dilaksanakan berdasarkan pesanan, tidak dengan gaji tetap dan bertanggung jawab penuh untuk membayar pajak dengan penghasilan pribadi.
Meskipun gojek dianggap sebagai kontraktor independen, hak atas keamanan bekerja tetap relavan dan krusial. Hak atas kemanan bekerja bagi pekerja mitra di gojek memiliki kaitan erat dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Meskipun Kedua Undang-Undang tersebut ditujukan secara khusus untuk karyawan tetap perusahaan, namun terdapaat prinsip dasar yang relavan yang diterapkan perusahaan gojek untuk melindungi para pengemudi. Merujuk pada Pasal 86 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan frasa tersebut, terdapat upaya untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan masalah kesehatan yang timbul dari aktivitas para pekerja. Dalam hal ini, pekerja mitra di platfoam gojek menyediakan pelatihan keseslamatan berkendara, dan distribusi alat pelindung diri (APD) seperti helm, dan jaket pelindung bagi pengemudi gojek, hal ini juga sejalan dengan Permenker No.5 Tahun 2018 Pasal 4. Sedangkan, apabila merujuk pada Pasal 87 Undang-undang No.13 Tahun 2003 mengharuskan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi. Dalam hal ini, gojek mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur keselamatan yang spesifik untuk para pekerja mitra, misalnya pemantauan resiko melalui teknologi seperti GPS tracing dan fitur keselamatan dalam aplikasi, serta memberikan akses asuransi kesehatan dan kecelakaan yang terjadi.
Komentar (0)
Tulis komentar