JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kali ini menjerat pejabat tinggi di lingkaran kementerian. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, ditangkap tim penindakan pada Kamis (21/8/2025) pagi terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah. "Benar," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025). Fitroh menambahkan bahwa dugaan awal tindak pidana yang menjerat Immanuel Ebenezer adalah "pemerasan" terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan.

Kronologi Awal dan Status Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Jakarta. Namun, ia belum merinci lokasi persis penangkapan maupun siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama Wamenaker. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. "Konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita akan diumumkan secara lengkap oleh pimpinan KPK melalui konferensi pers dalam waktu dekat," kata Budi.

OTT Kelima di Tahun 2025

Penangkapan Immanuel Ebenezer…