JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan Sudewo saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus. Hingga kini, KPK belum membeberkan perkara yang mendasari OTT tersebut maupun pihak lain yang turut diamankan.

KPK juga menyampaikan lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

Pernah Didatangi Warga ke KPK

Jauh sebelum OTT, ratusan warga Pati sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 1 September 2025. Dalam pemberitaan ANTARA, perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan telah beraudiensi dengan KPK dan menyinggung rencana koordinasi internal terkait rekomendasi penonaktifan Sudewo.

Dalam peristiwa itu, detikNews juga memberitakan KPK menegaskan proses penyidikan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tetap berjalan, namun permintaan rekomendasi penonaktifan kepala daerah disebut berada di luar kewenangan KPK.

Riwayat Pemeriksaan Terkait Kasus DJKA

Nama Sudewo sebelumnya pernah muncul dalam penanganan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. MetroTVNews mencatat Sudewo diperiksa sebagai saksi pada 22 September 2025 dan disebut pernah diperiksa sebelumnya pada 27 Agustus 2025 terkait perkara yang sama.