JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai memadai, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa prosedur penetapan tersangka pada prinsipnya bergantung pada terpenuhinya syarat kecukupan alat bukti. Dalam proses penyidikan, kata Budi, tim penyidik telah mengumpulkan beragam bahan pembuktian dari berbagai sumber.
Menurut KPK, rangkaian alat bukti yang dihimpun tidak hanya berasal dari pemeriksaan saksi, tetapi juga mencakup dokumen dan bukti elektronik yang diperoleh selama penyidikan berjalan. Selain itu, KPK menyebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran maupun bentuk-bentuk dugaan keuntungan yang timbul dari kebijakan kuota haji tersebut.
Budi menegaskan bahwa akumulasi alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ke tahap penetapan tersangka. Ia menyampaikan, keputusan tersebut juga telah melalui pembahasan internal dan memperoleh kesepakatan para pimpinan lembaga antirasuah.
BPK Masih Menghitung Kerugian Negara
Di sisi lain, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi terkait nilai kerugian keuangan negara. KPK mengaitkan proses ini dengan karakter perkara yang menggunakan sangkaan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan pembuktian adanya kerugian negara.
KPK sebelumnya juga pernah menyampaikan adanya perkiraan awal mengenai potensi kerugian yang nilainya disebut dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun. Namun, KPK menekankan bahwa nilai definitif tetap menunggu hasil penghitungan resmi.
Dua Tersangka, Belum Ditahan
Selain Yaqut, KPK menyebut telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, yang disebut sebagai mantan staf khusus pada masa Yaqut menjabat. Hingga perkembangan ini disampaikan, KPK menyatakan keduanya belum dilakukan penahanan.
Status tersangka pada tahap penyidikan, menurut praktik penegakan hukum, tidak selalu diikuti penahanan segera. Penahanan bergantung pada pertimbangan penyidik, termasuk kebutuhan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Duduk Perkara: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut—dalam pemberitaan sebelumnya—diperoleh setelah adanya komunikasi dan lobi pada tingkat pemerintah dengan otoritas Arab Saudi.
Secara kebijakan, tambahan kuota dimaksudkan untuk membantu mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa sangat panjang, bahkan mencapai belasan hingga puluhan tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berada di angka 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, kebijakan yang kemudian menuai sorotan adalah pembagian kuota tambahan yang disebut dilakukan secara merata: 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Persoalan Proporsi Haji Khusus
Kritik utama yang mengemuka adalah soal proporsi. Dalam ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan haji, kuota haji khusus diatur memiliki porsi tertentu dari total kuota nasional (disebut sekitar 8 persen). Dengan adanya pembagian tambahan kuota yang memperbesar porsi haji khusus, muncul dugaan bahwa komposisi kuota menjadi tidak sejalan dengan pengaturan proporsional tersebut.
Dalam angka yang beredar, Indonesia pada 2024 menggunakan kuota sekitar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan kebijakan pembagian tersebut diduga berdampak pada jemaah reguler yang seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota.
KPK menyebut terdapat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan dinilai berpeluang berangkat dengan adanya tambahan kuota, namun pada akhirnya tidak terakomodasi.
Dugaan “Uang Percepatan” dan Penyitaan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyampaikan adanya dugaan praktik “uang percepatan” terkait pengelolaan kuota. Sejalan dengan itu, KPK menyebut telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari uang hingga aset bernilai seperti rumah dan kendaraan.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan langkah-langkah penelusuran aset maupun pendalaman peran pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Publik pun menanti pengumuman lebih lanjut, termasuk rincian konstruksi perkara, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta hasil final penghitungan kerugian negara oleh BPK.
Komentar (0)
Tulis komentar