JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai memadai, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa prosedur penetapan tersangka pada prinsipnya bergantung pada terpenuhinya syarat kecukupan alat bukti. Dalam proses penyidikan, kata Budi, tim penyidik telah mengumpulkan beragam bahan pembuktian dari berbagai sumber.
Menurut KPK, rangkaian alat bukti yang dihimpun tidak hanya berasal dari pemeriksaan saksi, tetapi juga mencakup dokumen dan bukti elektronik yang diperoleh selama penyidikan berjalan. Selain itu, KPK menyebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran maupun bentuk-bentuk dugaan keuntungan yang timbul dari kebijakan kuota haji tersebut.
Budi menegaskan bahwa akumulasi alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ke tahap penetapan tersangka. Ia menyampaikan, keputusan tersebut juga telah melalui pembahasan internal dan memperoleh kesepakatan para pimpinan lembaga antirasuah.
BPK Masih Menghitung Kerugian Negara
Di…
Tulis komentar