Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian negara, KPK bekerja sama erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal perkara. Selain itu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah sah secara hukum. "Pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Budi, menanggapi potensi argumen hukum terkait kewenangan internal KPK. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan calon tersangka telah dilakukan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Fantastis

KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 26 Juni 2025. Proyek ini disinyalir bernilai fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Akibat praktik korupsi ini, KPK untuk sementara memperkirakan kerugian…