Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian negara, KPK bekerja sama erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal perkara. Selain itu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah sah secara hukum.
"Pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Budi, menanggapi potensi argumen hukum terkait kewenangan internal KPK. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan calon tersangka telah dilakukan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Korupsi EDC BRI Berdasar Bukti Cukup, Siap Hadapi Praperadilan
KPK tegaskan penetapan tersangka korupsi pengadaan EDC BRI berdasarkan bukti cukup, siap hadapi praperadilan. Kasus ini rugikan negara Rp 700 miliar.
Akses artikel gratis Anda habis.
Anda sudah membaca 2/2 artikel gratis hari ini (tanpa login). Masuk untuk mendapatkan tambahan 2 artikel gratis per hari. Untuk akses tanpa batas dan bebas iklan, silakan berlangganan.
- Premium Artikel: akses artikel tanpa batas + bebas iklan (mulai Rp 20.000/bulan)
- Premium Baca + Template: artikel + template dokumen (maks 5 template/hari) (mulai Rp 30.000/bulan)
- Premium All Access: artikel + template + akses semua tryout (UPA, Kuliah Hukum, CPNS) (Rp 55.000/bulan)
Mulai dari Paket Artikel
Bebas iklan
Premium Artikel
Rp 20.000/bulan
≈ Rp 667/hari
atau Rp 129.000/tahun
Artikel + Template
Rp 30.000/bulan
≈ Rp 1.000/hari
atau Rp 199.000/tahun
All Access (termasuk Tryout)
Rp 73.000
Rp 55.000/bulan
Diskon 25%
≈ Rp 1.833/hari
Rp 876.000
Rp 310.000/tahun
Diskon 65%
≈ Rp 849/hari
💡
Cara gratis dapat bonus baca
Kirim artikel dan dapat bonus baca 3 hari gratis.
Kuota gratis: guest 2/hari dan akun gratis 2/hari. Reset setiap hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar