Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang hukum pidana khusus dalam konteks hukum pidana militer di Indonesia. Artikel ini menjelaskan tentang kasus melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara yang melakukan tindakan pidana khusus dengan menguasai serta menyimpan munisi dan bahan peledak.

Artikel ini juga membahas tentang ketentuan hukum pidana militer dan menguraikan pasal-pasal yang terkait dengan perkara ini. Terakhir, artikel ini membahas pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana militer dan menjelaskan tentang unsur-unsur tindakan anggota TNI yang melanggar undang-undang.

Menurut Pompe, kriteria hukum pidana khusus dapat dilihat dari subjek atau pelakunya, sebagai contoh yaitu hukum pidana militer dan yang kedua adalah perbuatannya yang khusus. Hukum pidana militer menyatakan bahwa anggota militer mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota masyarakat biasa, artinya sebagai warga negara juga berlaku semua aturan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

Ketentuan Hukum Pidana Militer

Terdapat contoh kasus tindakan pidana militer yang melibatkan satu orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara sebagai Terdakwa yang melakukan tindak pidana khusus, yaitu menguasai serta menyimpan munisi dan sesuatu bahan peledak. Kasus tersebut telah diputus berdasar Putusan Nomor 22-K/PM.III-13/AU/VI/2020.