Ditulis oleh: Ingrit Dilla Farizna (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hak penyandang disabilitas yang salah satunya adalah hak perlindungan hukum. Yuk Simak penjelasannya berikut ini!
Sudah menjadi kenyataan bahwa diantara manusia ada yang diciptakan dalam keadaan yang berbeda, baik fisik maupun non-fisik, yang selanjutnya disebut dengan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dalam beberapa istilah dilabelkan kepada individu yang memiliki kondisi dan kemampuan berbeda dengan individu normal, terutama pada kemampuan fisik.
Menurut John C. Maxwell, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang mempunyai kelainan dan/atau yang dapat mengganggu aktivitas.[1] Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas dalam kajian ilmu sosial secara umum merujuk kepada mereka yang memiliki kelainan fisik dan non-fisik. Penyandang disabilitas dikategorikan kepada tiga jenis kelompok:
- Kelompok kelainan secara fisik, terdiri dari tunanetra, tunarungu, dan tunarungu wicara;
- Kelompok kelainan secara non-fisik, terdiri dari tunagrahita, tunalaras dan autis;
- Kelompok kelainan ganda, yaitu mereka yang mengalami kelainan lebih dari satu jenis kelainan.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, para penyandang disabilitas juga harus menerima dukungan dan perlindungan hukum supaya hak penyandang disabilitas sebagai warga negara tidak hilang atau terabaikan. Sebagaimana yang termuat dalam Bab XA Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada harkat dan martabat manusia sejak lahir, seperti hak untuk hidup, hak untuk diperlakukan sama dan hak untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan serta sejumlah hak-hak asasi lainnya.
The Convention The Right of Person with Disabilities dalam Pasal 13 menjelaskan secara eksplisit mengenai akses terhadap keadilan yang menyatakan bahwa, pertama, negara menjamin bahwa penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam peradilan. Negara menjamin bahwa setiap aturan peradilan harus disesuaikan dengan keadaan penyandang disabilitas sehingga bisa berperan penuh dalam semua tahapan peradilan dan persidangan misalnya sebagai saksi. Kedua, negara akan memberikan pelatihan untuk memahami penyandang disabilitas bagi mereka yang bekerja di lembaga peradilan seperti polisi, pegawai penjara, dan sebagainya.[2]
Tulis komentar