Tulisan ini ditulis oleh Shidarta yang telah terbit di Majalah Konstitusi.

Tulisan ini semula dipersiapkan sebagai bagian dari buku yang akan diterbitkan atas inisiatif Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta. Draf tulisan ini tentu tidak sepenuhnya bakal sama dengan isi buku (kumpulan tulisan bersama dengan penulis lain) yang diharapkan dapat diluncurkan pada tahun 2022. Salah satu materi dari tulisan tersebut menyoroti kaitan antara hak asasi manusia dan hukum keperdataan. Atas dasar latar belakang itulah, tulisan ini membawa kita pada satu tema perenial dalam filsafat hukum, yakni tentang hak dan kewajiban.

Dalam studi hukum, sangat lazim kita menghadap-hadapkan konsep hak dengan kewajiban. Apeldoorn menelusuri kedua konsep ini dengan mengatakan keduanya sebagai dua segi dari satu hubungan hukum. Seolah-olah jika pada satu pihak terdapat hak, maka pada pihak lain terdapat kewajiban (timbul secara refleks). Kelsen memberi penjelasan yang sedikit berbeda, dengan mengatakan bahwa konfigurasi hak dan kewajiban itu berkaitan dengan hubungan antara hukum dan moral. Dalam buku “Pure Theory of Law” (Bab IV Bagian 29), Kelsen menyatakan bahwa moral selalu mengedepankan kewajiban, sebaliknya hukum selalu mengedepankan hak.

Dalam bahasa Jerman dan Belanda, kata “hak” dan “hukum” memang menggunakan terminologi yang sama, yakni Recht. Hukum adalah Recht im objektiven Sinne (hukum dalam pengertian objektif), sedangkan hak adalah Recht im subjektiven Sinne (hukum dalam pengertian subjektif). Setiap individu dipahami sejak dilahirkan, pastilah sudah memiliki kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itulah hakikat dari hak, yakni kebebasan bagi si subjek hukum untuk berperilaku. Kelsen menyebutkan hak demikian sebagai kebolehan yang positif (positive permission). Jika kita memiliki hak, berarti kita memiliki kebolehan untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang. Sampai di sini kita pahami bahwa karena semua orang memiliki kebolehan seperti itu, akhirnya izin demikian memunculkan ketidakbebasan pula. Ketidakbebasan tersebut datang karena perbenturan kebebasan-kebebasan yang memunculkan potensi konflik. Perbenturan terjadi apabila kebolehan melakukan sesuatu itu dilaksanakan secara melampaui batas, yang kerap disebut penyalahgunaan hak (misbruik van recht; abuse of right).

Hukum dikatakan objektif apabila ia memuat aturan-aturan yang berlaku umum. Sementara itu, hukum dikatakan subjektif apabila hukum berurusan dengan hubungan hukum yang konkret dengan melibatkan subjek-subjek hukum di dalamnya. Di sinilah masing-masing subjek hukum itu akan mengklaim telah memiliki hak atas hubungan hukum itu dan menuntut pihak lawan menghormati hak tadi. Dengan perkataan lain, hak-hak itu saling berusaha satu sama lain agar dipenuhi oleh pihak lawan pada hubungan hukum itu.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Klaim-klaim itu akan memanas jika suatu hubungan hukum telah sampai pada tahap sengketa. Namun, karena manusia adalah mahluk sosial, maka dengan sendirinya manusia selalu rindu untuk memiliki sebanyak mungkin teman yang dapat mendukung keberadaan dirinya. Dengan demikian konflik sedapat mungkin dihindari agar tidak sampai merusak kebersamaan (kolektivitas). Tenggang rasa dan toleransi terhadap hak orang lain, sesungguhnya adalah dalam rangka mempertahankan kebersamaan itu. Tuntutan tersebut tidak harus dipaksakan oleh siapapun dan dengan kekuatan dari manapun karena memang naluri setiap manusia menghendakinya demikian. Aturan kencana (golden rule) mengatakan, “Jangan engkau lakukan kepada orang lain apa yang tidak engkau inginkan orang lain lakukan terhadapmu!” Prinsip ini diakui oleh semua agama dan dipandang sebagai prinsip utama dalam moralitas. Kata “jangan” di sini menunjukkan adanya kewajiban yang bernada negatif (larangan).

Salah satu jenis norma yang sarat dengan muatan kewajiban adalah kesusilaan. Menurut Apeldoorn, hukum sesungguhnya bertujuan untuk menjaga tata tertib masyarakat yang baik, sementara kesusilaan bertujuan pada penyempurnaan diri seseorang. Jadi, moralitas memiliki kedalaman karena menyentuh langsung sisi internal kejiwaan manusia. Moralitas bersifat otonom. Sebagian besar moralitas menghuni domain otonom manusia itu. Hal ini berbeda dengan hukum yang sudah cukup puas apabila dapat mengobservasi perilaku manusia secara fisik. Jika ada seorang pengendara sepeda motor berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah, maka perilaku itu sudah cukup di mata hukum. Hukum tidak akan menyelidiki lebih jauh apakah secara internal pengemudi itu ikhlas untuk berhenti pada saat itu. Moralitas tentu tidak puas dengan perilaku kasatmata seperti itu. Moralitas akan mempersoalkan sisi internalnya, yakni apakah si pengendara sepeda motor itu benar- benar menyadari kewajibannya untuk berhenti. Bukan karena hukum, melainkan karena moralitasnya memintanya melakukannya. Immanuel Kant menyebutkan hal ini sebagai imperatif kategoris (kewajiban moral tanpa syarat).

Contoh di atas tidak berarti bahwa hukum tidak peduli dengan aspek otonom itu. Kewajiban moral seperti ini penting karena muatan inilah yang akan diambil alih oleh hukum dan diolah menjadi substansi hukum. Atas dasar itu, hukum tersebut lalu memiliki dasar keberlakuan filosofis

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dalam wacana tentang hukum dalam makna subjektif, perbincangan kita akan berfokus pada hak versus kewajiban. Keduanya memang populer untuk dipasangkan. Pertanyaannya adalah: di antara hak dan kewajiban itu, mana yang lebih dulu muncul? Penganut aliran hukum kodrat meyakini haklah yang terlebih dulu ada. Hal serupa juga dipersepsikan oleh Mazhab Sejarah. Hans Kelsen menjelaskan persoalannya sebagai berikut:

The traditional view that the right and the obligation are two different objects of legal cognition, that, in fact, the former has a priority in relation to the latter, is probably rooted in the natural law doctrine. This doctrine assumes the existence of natural rights, inborn in man, hat are valid before any positive legal order is established. Among these natural rights, the right of individual property plays a major role. The function of a positive legal order (i.e. of the state), which terminates the state of nature, is–according to this doctrine–to guarantee the natural rights by stipulating corresponding obligations. This view has influence the representatives of the School of Historical Jurisprudence, who inaugurated the legal positivism of the nineteenth century and decisively influence the concept of a general theory of law.