Literasi Hukum - Artikel ini menganalisis kritis dan komparatif Hak Asasi Manusia dalam tatanan nasional dan internasional melalui perspektif paham konstitusionalisme. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Konsep Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Nasional
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai sekaligus norma yang menjamin dan mengakui bahwa setiap manusia dapat menikmati hak-hak dan kebebasan dasar yang melekat pada hakekat dan eksistensinya sebagai manusia.[1] Konsep Hak Asasi Manusia yang menitikberatkan sifat melekatnya pada manusia ini memiliki persamaan konsep HAM yang digariskan oleh sistem hukum nasional. Konsep Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termaktub secara eksplisit pada UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) selain menekankan sifat âmelekatâ juga berdimensi transedental.
Dimensi transedental pada konsep HAM di Indonesia dipengaruhi oleh sistem ketetanegaraan Indonesia yang tidak menganut asas pemisahan atau separation terhadap agama. UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menegaskan posisi dan sikap negara yang tidak memisahkan agama dari tatanan kenegaraan. Agama sebagai aspek metafisik telah mendarah daging dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia. Adalah hal yang logis dan rasional bahwa konsep Hak Asasi Manusia yang dianut oleh sistem hukum Indonesia merupakan HAM yang berdimensi transedental.
Konsep HAM yang berdimensi transedental ini digariskan secara tegas oleh UUD pada Pasal 28J ayat (2) sebagai pasal penutup pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal a quo, konsep HAM yang berdimensi âbebasâ tetap dapat mengalami limitasi. Salah satu parameter limitasi HAM pada pasal a quo adalah nilai-nilai agama. Posisi sentral dan krusial agama sebagai parameter menunjukkan karakteristik nilai intrinsik Indonesia yang berbeda dengan bangsa dan negara lain sebagai bangsa yang religius.
Implikasi logis yuridisnya adalah tidak semua konsep Hak Asasi Manusia mendapatkan legitimasi dalam pandangan hukum nasional. Konsep Hak Asasi Manusia yang berdimensi humanisme-antroposentris tidak akan mendapatkan legitimasi dan negara diharamkan memberikan dispensasi ataupun eksepsi. Pemberian dispensasi oleh negara dalam hal ini mengindikasikan inkonsistensi dan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Â
Sekapur Sirih Hak Asasi Manusia Kacamata Internasional
Definisi dan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh dunia internasional adalah HAM sebagaimana yang digariskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 ini merupakan inisiator instrumen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam percaturan hukum internasional. Walaupun deklarasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, ia tetap memiliki tekanan moral yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan diadopsinya deklarasi tersebut sebagai parameter evaluasi penegakan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh mayoritas negara di dunia.
Hak Asasi Manusia dalam perspektif deklarasi tersebut dikonsepsikan sebagai kebebasan dan kesetaraan yang melekat pada manusia secara absolut. Setiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan kesetaraan yang melekat pada diriya serta hak-hak yang tidak dapat dicabut atau inalienable. Setiap manusia dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak-hak yang melekat tersebut harus diberikan seutuhnya tanpa diferensiasi yang disebabkan oleh ras, warna, agama, dan status lainnya.
Deklarasi ini diterima tanpa adanya perselisihan suara, walaupun ada beberapa negara yang tidak menyatakan pendapat atau abstain. Negara-negara tersebut yaitu Republik Sosialis Soviet Byelorusia, Cekoslowakia, Polandia, Saudi Arabia, Republik Sosialis Soviet Ukraina, Uni Republik Sosialis Soviet, Uni Afrika Selatan, dan Yugoslavia. Sikap dan posisi abstain delapan negara tersebut tidak menghalangi deklarasi ini menjadi tonggak awal lahirnya wajah hukum yang ramah dan bersahabat dengan HAM. Hal ini terbukti dengan diadopsinya Kovenan Internasional oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966 sebagai tindak lanjut deklrasi tersebut.[2]
Pada 16 Desember 1966, Majelis Umum PBB mengadopsi dan mengesahkan dua kovenan sebagai instrumen internasional dalam bidang HAM, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Walaupun kedua kovenan tersebut telah disahkan pada 16 Desember 1966, kedua kovenan tersebut mulai berlaku 10 tahun kemudian. ICCPR mulai berlaku pada 23 Maret 1976, sedangkan ICESCR mulai berlaku pada 3 Januari 1976.[3] Sebagai tindak lanjut UDHR, kedua kovenan tersebut mengatur hal-hal spesifik dan terjadi integrasi antara keduanya. Dengan adanya dua kovenan tersebut dan deklrasi UDHR yang menginisiasinya, prospek unifikasi konsepsi Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum HAM diproyeksikan akan mendapatkan titik terang.
Yang menarik dari deklrasi dan kovenan internasonal ini adalah parameter evaluasi HAM yang digunakan bersandar pada nilai-nilai humanisme dan berdimensi antroposentris. Nilai-nilai yang digunakan dalam mengkonstruksi Hak Asasi Manusia dan tata aturan di dalam deklrasi dan kovenan tersebut bukanlah nilai-nilai yang berdimensi transedental atau teosentris. Hal ini dapat dilihat pada Artikel 1 UDHR dalam mendefinisikan kebebasan manusia.
Pada Artikel 1 UDHR, kebebasan dan hak manusia didefinisikan sebagai atribut yang inheren pada eksistensinya sebagai manusia. Kebebasan dan hak yang ia dapatkan tidak dipotret dari sudut pandang teosentris, yaitu anugerah dari Tuhan. Manusia dipresuposisikan mendapatkan kebebasan dan haknya pasca ia lahir sebagai manusia tanpa pemberian dari siapa pun bahkan dari Tuhan sekalipun. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa nilai yang dijadikan sebagai basis konstruksi HAM dalam percaturan hukum internasional adalah nilai humanisme yang berdimensi antroposentris.
Komentar (0)
Tulis komentar