Jakarta, Literasi Hukum - Setelah melalui perdebatan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Keputusan ini diambil dalam waktu singkat, hanya 5 menit, pada Rapat Panja RUU DKJ yang diadakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sempat menuai perdebatan dan pembahasannya ditunda karena belum ada kesepakatan antara Panja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah. DPR mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, sedangkan pemerintah ingin tetap menggunakan sistem pemilihan langsung.

Keputusan untuk tetap menggunakan sistem pemilihan langsung diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih demokratis dan akuntabel kepada rakyat.

Pemerintah Usul Pemenang Pilkada DKI Tak Harus 50 Persen Plus Satu

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota Negara (DKI) Jakarta, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan perubahan sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur (gub-wagub) DKI Jakarta.

Perubahan Usulan Pemerintah:

  • Pemenang pilkada tidak harus memperoleh 50 persen plus satu suara.
  • Pemenang pilkada ditentukan berdasarkan peraih suara terbanyak.

Alasan Usulan…