Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang arti dan relevansi prinsip Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip ini menunjukkan kedudukan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Artikel ini juga membahas tentang keterlibatan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dan bagaimana penerapan prinsip ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas Jaksa di mata publik dalam menuntut kasus-kasus pidana.

Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta menegakkan hak asasi manusia, Kejaksaan sebagai lembaga di bidang penuntutan dalam sistem peradilan pidana turut andil dan memiliki keterlibatan yang strategis. Namun, pada kenyataannya sering timbul permasalahan pada kelembagaan Kejaksaan itu sendiri, seperti terjadinya bolak-balik pengiriman berkas perkara dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan akibat adanya pengkaplingan wilayah dalam KUHAP yang tampak kaku. Padahal berdasar prinsip Dominus Litis, Kejaksaan menjadi organ utama negara dalam pengendalian perkara dan menjadi satu-satunya institusi yang dapat menentukan tidaknya suatu perkara dapat diajukan ke tahap selanjutnya. Implementasi prinsip ini dapat tergambar ketika Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan bersama dengan penyidik Kepolisian.

Arti Prinsip Dominus Litis 

Sesuai Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa, menyatakan bahwa Jaksa harus berperan aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan, penyidikan hingga pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, dan menjalankan fungsi lain berdasarkan undang-undang secara independen. Makna dari “melakukan penuntutan” adalah posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana.

Eksistensi kewenangan Kejaksaan di Indonesia dalam melakukan penuntutan berkaitan erat dengan prinsip Dominus Litis. Secara etimologis, “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang berarti “pemilik”, sedangkan“litis” artinya “perkara”. Sehingga, jika diterjemahkan “dominus litis” berarti “pengendali perkara”. Konsekuensi dari prinsip ini, bahwa penuntut umum merupakan pengendali perkara dan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Kemudian sejalan dengan prinsip bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondelbaar), maka tidak ada suatu lembaga manapun yang dapat melakukan tugas penuntutan tersebut untuk dan atas nama negara.