Literasi Hukum - Artikel ini mengulas pandangan terhadap pendidikan sebagai dunia penuh kebaikan dan keindahan, yang menghadapi tantangan di era modern dengan kompleksitas masalah sosial, hukum, dan profesi. Diskusi berpusat pada dilema yang dihadapi guru dalam menegakkan disiplin sambil memenuhi tuntutan perlindungan anak. Artikel ini juga mengeksplorasi perdebatan seputar penggunaan hukuman fisik atau corporal punishment sebagai metode disiplin, yang sering kali dianggap bagian dari pendidikan namun bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan melihat kasus-kasus hukum, artikel ini mempertanyakan batas antara pendidikan dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Paradigma Pendidikan: Antara Harapan Ideal dan Realitas Kompleksitas Sosial-Hukum
Pendidikan dari zaman klasik sampai modern, masyarakat cendrung menganggap pendidikan merupakan dunia yang sarat akan nilai-nilai kebaikan (etika) dan nilai-nilai keindahan (estetika), bahkan secara ekstrem disebut sebagai dunia tanpa cela, karena dunia pendidikan merupakan dunia untuk mewujudkan manusia lebih tangguh, bermartabat dan bermoral, sehingga manusia akan dapat survive dalam mengatasi masalah-masalah dalam hidupnya. Apakah benar, anggapan semacam itu masih tetap eksis dalam dunia pendidikan di tengah-tengah dunia yang serba berubah?
Ditengah kehidupan masyarakat kontemporer, anggapan ini telah mengalami pergeseran-pergeseran yang cukup signifikan seiring dengan dinamika sosial, yang senyatanya dunia pendidikan bukanlah dunia yang bebas dari masalah, bukan juga dunia yang tanpa cela. Namun penuh dengan kompleksitas masalah, baik masalah internal dalam penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, maupun masalah eksternal, sehingga dapat menghambat tujuan pendidikan yang ingin dicapai yakni untuk“..Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Beberapa faktor masalah diatas turut berkelindan dan belum mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Masalah pendidikan ini sesungguhnya tidaklah sebatas masalah sosial-ekonomi saja, namun turut merembet kepada masalah yang berada dalam ranah hukum, yang berunjung pada ketidakpastian dalam konteks perlindungan hukum bagi guru di dunia Pendidikan.
Ketidakpastian perlindungan hukum bagi seorang guru bisa kita lihat, dalam beberapa kasus misalnya, kasus guru honorer Supriyani yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih viral di media sosial. Hampir sama dengan kasus serupa, hal ini bisa dilihat melalui Putusan MA No. 2024 K/PID.SUS/2009 dan Putusan MA No. 1554 K/PID.SUS/2013.
Berangkat dari kasus diatas, posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak. Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal mengantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, sebagai pendidik guru acapkali dituding menjadi biang keladi atas kegagalan tersebut.
Tulis komentar