JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilincing berjalan lancar dan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perkara nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.

KPU menyebut bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Jakarta Utara, khusus untuk Kecamatan Cilincing pada tanggal 5 Maret 2024, prosesnya awalnya berjalan lancar. Namun, saksi Pemohon mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pleno ulang di Kecamatan Cilincing. Atas keberatan tersebut, KPU Kota Jakarta Utara meminta pendapat BAWASLU Kota Jakarta Utara, yang kemudian memerintahkan pleno ulang di kecamatan tersebut. Pada tanggal 6 Maret 2024, KPU mengadakan rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing, dan hasilnya dilaporkan kembali pada hari yang sama pukul 17.00. Hasil pleno ulang di Kecamatan Cilincing tidak mengalami perubahan dari hasil rekapitulasi awal.

“Semua proses penghitungan suara di 233 TPS telah dilakukan secara berjenjang dan tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Keberatan baru muncul saat rekapitulasi pada tingkat Kota Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2024. Setelah itu, Bawaslu memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pleno ulang, dan hasilnya adalah perolehan suara Pemohon dan seluruh partai politik sama dengan hasil pleno sebelumnya,” ungkap Petrus P. Ell, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Senin (13/05/2024).

Namun, menurut KPU, setelah hasil rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing dilaporkan kembali pada rekapitulasi tingkat Kota Jakarta Utara dan disahkan di Pleno Kota, saksi Pemohon kembali mengajukan keberatan yang pada pokoknya meminta persandingan data C. HASIL di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Atas keberatan dari Pemohon tersebut, KPU Kota Jakarta Utara tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan bahwa persandingan C. HASIL merupakan bagian dari koreksi saat rekapitulasi tingkat kecamatan dan telah dilakukan pada rapat pleno Kecamatan Cilincing.

Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk Partai Demokrat adalah 15.602 suara, sementara Partai NasDem adalah 36.369 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.