Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pengembangan diri anti plagiarisme yang membahas apa itu plagiarisme dan bagaimana cara menghidarinya.

Apa itu Plagiarisme?

Pengertian plagiarisme menurut pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: “plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Plagiarisme di Dunia Pendidikan Tinggi

Dunia pendidikan akhir-akhir ini dihebohkan dengan isu disertasi dan jurnal abal-abal. Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya tulisan-tulisan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Perguruan Tinggi, Supriadi Rustad mengenai ‘plagiarisme’ yang ia temui di beberapa Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. Di dalam perguruan tinggi melakukan tindakan plagiarisme merupakan perbuatan melanggar etika akademik. Pelanggaran norma dan aturan akademik tersebut memiliki konsekuensi pemberian sanksi yang dilakukan oleh pimpinan universitas atau fakultas.

Kasus Plagiarisme

Berbagai kasus plagiarisme dapat memperburuk citra dunia pendidikan Indonesia seperti halnya plagiarisme atas tiga karya tulis ilmiah yang dibuat oleh Muhammad Zamrun Firihu yang pada saat…