Literasi Hukum - Penegakan hukum korupsi di Indonesia belakangan ini menyuguhkan anomali yang menyesakkan dada. Di satu sisi, layar televisi dipenuhi oleh barisan tersangka berompi oranye yang tertunduk lesu. Namun, jika menelisik lebih dalam pada amar putusan dan daftar nama yang terseret, kita akan menemukan pola yang ganjil: mereka yang duduk di kursi pesakitan umumnya adalah para pelaksana teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjebak urusan administratif, atau staf lapangan yang sekadar menjalankan perintah.
Sementara itu, para aktor struktural—mencakup pengendali kebijakan dan aktor intelektual di puncak piramida—sering kali tetap berada di luar jangkauan radar hukum, atau paling jauh hanya dipanggil sebagai saksi yang mendadak amnesia. Inilah fenomena "korupsi tanpa penjara" bagi penguasa struktur; sebuah bentuk normalisasi impunitas yang perlahan merayap melalui celah hukum acara dan teknik penegakan hukum yang kian mekanistik.
Selektivitas Penegakan Hukum
Kegelisahan publik saat ini sebenarnya bukan lagi terletak pada fakta bahwa korupsi itu ada, melainkan pada selektivitas penindakan yang kian telanjang. Ada kesan kuat bahwa penegakan hukum kita sedang melakukan "pesta pora" di atas penderitaan para kroco, sembari memberikan karpet merah bagi kalangan elit. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah moralitas aparat atau integritas personal jaksa maupun hakim, melainkan berakar jauh pada cacat bawaan dalam desain hukum (legal design) dan politik penuntutan kita. Kita terjebak dalam paradigma hukum yang memuja bukti dokumenter dan formalitas administratif, namun gagap saat berhadapan dengan relasi kuasa yang asimetris.
Jebakan Paradigma Administratif
Dalam banyak kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau perizinan sumber daya alam, instrumen hukum yang digunakan sering kali sangat teknokratis. Penegak hukum cenderung mengejar pelanggaran prosedur yang kasatmata, seperti kesalahan penentuan pemenang tender atau kekurangan volume pekerjaan yang sifatnya teknis.
Di sinilah letak jebakannya. Aktor struktural yang memberikan instruksi lisan, kode rahasia, atau lewat pertemuan di ruang privat yang tak tersentuh kamera pengawas, secara otomatis terlindungi oleh benteng administratif. Menurut Romli Atmasasmita (2018: 45), sistem hukum kita memang cenderung memisahkan antara tanggung jawab administratif dan pidana secara kaku. Akibatnya, sering kali "kebijakan" dianggap sebagai area yang imun terhadap sentuhan pidana, meskipun kebijakan tersebut lahir dari niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Kegagalan Membaca Kejahatan Struktural
Logika penegakan hukum yang menyasar aktor teknis ini sebenarnya adalah bentuk kegagalan membaca korupsi sebagai kejahatan struktural. Ketika hukum hanya mampu menjerat penanda tangan dokumen, namun gagal menyentuh aktor intelektual yang memerintahkan penandatanganan tersebut, maka hukum sebenarnya sedang memfasilitasi regenerasi koruptor. Para pengendali kebijakan ini akan dengan mudah mencari "tumbal" baru untuk proyek berikutnya, sementara skema korupsinya tetap utuh. Hal ini mengonfirmasi pandangan Satjipto Rahardjo (2009: 112) bahwa hukum sering kali kehilangan daya tembusnya ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang mapan, karena hukum dipaksa bekerja di dalam kotak-kotak formalitas yang mereka ciptakan sendiri.
Ilusi dalam Kasus Infrastruktur
Mari kita ambil contoh pada perkara pengelolaan dana publik atau proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah. Kita sering mendapati drama hukum di mana yang berakhir di meja hijau justru hanya PPK, bendahara, dan konsultan teknis lapangan. Mereka dihukum karena kesalahan administratif yang berujung pada kerugian negara, sementara aktor struktural yang merancang skema penggelembungan harga tak pernah sekalipun menyandang status tersangka. Bagi publik, ini adalah pesan yang mengkhawatirkan: hukum hanya tajam pada pemegang pena, namun tumpul pada pemegang kuasa. Fenomena ini bukan lagi kebetulan teknis, melainkan cerminan kegagalan hukum dalam memetakan siapa pemegang kendali atas niat jahat tersebut.
Reduksi Hukum Melalui Prosedur
Lebih mendalam lagi, muncul kecenderungan dalam hukum acara kita yang memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara di atas segalanya. Niat ini sering kali diterjemahkan secara keliru sebagai pintu keluar bagi pelaku dari jerat penjara. Meskipun tujuannya menyelamatkan aset negara, dalam praktiknya hal ini bertransformasi menjadi semacam "pajak korupsi". Pengejaran aset diposisikan sebagai variabel tunggal keberhasilan, sehingga hukum kehilangan fungsi pedagogisnya untuk mencabut akar kejahatan dari struktur kekuasaan.
Dampak dari prioritas tersebut adalah pemberian "previlese" berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi aktor struktural yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Di titik inilah, esensi hukum pidana sebagai instrumen represif utama (primum remedium) dalam kejahatan luar biasa justru direduksi menjadi sekadar alat negosiasi. Penggunaan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) yang bias terhadap efisiensi anggaran sering kali mengabaikan aspek keadilan substantif (Seno Adji, 2019: 104). Bahkan, di pengadilan, kita melihat aktor kunci berhasil lolos melalui putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) dengan dalih perbuatannya hanyalah ranah perdata atau administratif (Marzuki, 2021: 88).
Gagal Membongkar Relasi Kuasa
Teknik penegakan hukum yang hanya mengandalkan bukti jejak kertas tanpa keberanian menganalisis relasi kuasa adalah teknik usang. Korupsi modern tidak lagi meninggalkan jejak kasar; pengendali kebijakan menggunakan diskresi hukum sebagai perisai. Mereka berlindung di balik frasa "tidak boleh mempidanakan kebijakan". Padahal, kebijakan yang diambil dengan melanggar asas umum pemerintahan yang baik (good governance) demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana murni, bukan sekadar maladministrasi.
Persoalan ini berkelindan dengan politik penuntutan yang sering kali bersifat transaksional secara politis—bukan dalam arti suap uang, melainkan stabilitas. Ada kesepakatan tak tertulis untuk tidak mengguncang fondasi kekuasaan demi menjaga stabilitas nasional. Akibatnya, orkestrasi penegakan hukum terjadi: cukup untuk memberi kesan pemberantasan korupsi, namun tidak sampai meruntuhkan sistem. Diskresi jaksa sering kali terjebak dalam "ruang gelap" tanpa akuntabilitas ketat (Davis, 1969: 21). Publik disuguhi narasi keberhasilan kuantitatif (jumlah tersangka), padahal kualitas penegakan hukum keropos di tingkat substansi.
Desain Ulang Pertanggungjawaban Pidana
Jika problemnya terletak pada desain hukum dan politik penuntutan, maka jawabannya tidak boleh berhenti pada retorika moral. Bagaimana kita keluar dari labirin ini? Tawaran gagasannya adalah melakukan desain ulang terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Kita harus mengadopsi konsep Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility) ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks kejahatan jabatan, tanggung jawab atasan atas kegagalan mencegah korupsi bawahan adalah keniscayaan moral hukum. Gagasan ini dapat dioperasionalkan melalui kewajiban pembuktian aktif atas fungsi pengawasan oleh pejabat struktural. Dengan konstruksi ini, kegagalan mencegah korupsi tidak lagi dianggap kelalaian administratif, melainkan pembiaran pidana.
Selain itu, perlu pergeseran beban pembuktian yang lebih radikal terhadap aset pejabat publik, sebagaimana diamanatkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC, 2003: Art. 20) mengenai illicit enrichment (kekayaan tak sah). Kita tidak bisa lagi menunggu jaksa membuktikan asal-usul setiap rupiah melalui pembuktian konvensional. Jika ada ketimpangan ekstrem antara profil pendapatan resmi dan aset, beban pembuktian harus berada di pundak pemilik aset. Teknik penegakan hukum pun harus beralih ke penggunaan intelijen keuangan yang lebih agresif.
Meruntuhkan Tembok Impunitas
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi sejati bukan tentang berapa banyak orang yang dikirim ke penjara, melainkan apakah kita berani menyentuh jantung kekuasaan yang menyimpang. Keengganan menyentuh aktor struktural adalah sinyal runtuhnya kewibawaan hukum. Negara hukum runtuh bukan ketika hukum dilanggar, melainkan ketika hukum sengaja dirancang agar tidak pernah menyentuh pusat kekuasaan. Sudah saatnya kita meruntuhkan tembok impunitas yang dibangun dari formalitas, dan mengembalikan roh hukum sebagai pedang yang mampu menembus singgasana kekuasaan tertinggi sekalipun. Tanpa koreksi desain hukum dan keberanian membongkar politik penuntutan, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sandiwara yang riuh di permukaan, namun hampa di pusat kekuasaan.
Komentar (0)
Tulis komentar