Jakarta, Literasihukum.com– Pasangan calon Gubernur dan Wakil GubernurJawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendrar Prihadi. “Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi, Senin, 13 Januari 2025. Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 karena menganggap terdapat dugaan pelanggaran. Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada 7 Desember 2024 menunjukkan bahwa Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara, sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin menang dengan perolehan 11.390.191 suara.

Kronologi Pengajuan Gugatan ke MK

1. Pendaftaran GugatanBerdasarkanwebsiteresmi Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng diajukan secara daring oleh Andika-Hendi pada Rabu malam, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.2. Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak HukumDalam gugatannya, kubu Andika-Hendi (PDIP) mendalilkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum pada Pilkada Jateng. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem HukumNasional, Ronny Talapessy, menyebut adanya panggilan kepolisian serta kejaksaan, termasuk pengerahan kepala desa dan oknum aparat, yang dianggap mengindikasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).3. Klaim Kedekatan Presiden Jokowi dengan RivalDalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK pada Kamis, 9 Januari 2025, tim kuasa hukum Andika-Hendi juga menyinggung kedekatan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, dengan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mereka mengklaim bahwa Jokowi ikut memengaruhi pemilihan calon gubernur hingga proses pemenangan paslon tertentu.4. Dugaan Intimidasi terhadap KPU dan BawasluKubu Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, Roy Jansen Siagian, juga menuduh adanya intimidasi aparat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah. Intimidasi tersebut disebut dalam bentuk pemanggilan oleh Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi di KPU dan Bawaslu Jateng selama periode 2023-2024.