Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Jateng di MK, Ini Kronologinya
Jakarta, Literasihukum.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jawa Teng...
Daftar Isi
Jakarta, Literasihukum.com– Pasangan calon Gubernur dan Wakil GubernurJawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendrar Prihadi.
“Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi, Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 karena menganggap terdapat dugaan pelanggaran. Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada 7 Desember 2024 menunjukkan bahwa Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara, sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin menang dengan perolehan 11.390.191 suara.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar