JAKARTA, Literasi Hukum — Tokoh politik Anies Rasyid Baswedan menilai serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk meninjau ulang, bahkan mengakhiri, keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP). Menurut Anies, agresi terhadap negara berdaulat itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan bertolak belakang dengan prinsip perdamaian, anti-penjajahan, serta politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia. Sikap Anies itu ia sampaikan melalui akun Instagram terverifikasinya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam pandangannya, Indonesia tidak semestinya tetap berada dalam forum yang mengusung nama perdamaian apabila pendirinya justru dikaitkan dengan tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional. Anies menegaskan, keanggotaan dalam forum semacam itu tidak boleh dipertahankan hanya demi simbol diplomatik, apalagi jika kehadiran Indonesia berisiko dibaca sebagai bentuk toleransi terhadap agresi militer. Ia bahkan menyebut serangan terhadap Iran sebagai ujian moral bagi konsistensi politik luar negeri Indonesia.
Anies Kaitkan Sikap Indonesia dengan Warisan Politik Bebas Aktif
Anies mengingatkan bahwa Indonesia memiliki warisan diplomatik yang kuat sebagai pelopor Konferensi Asia-Afrika dan Gerakan Non-Blok, dua tonggak penting yang sejak awal menempatkan penghormatan terhadap kedaulatan negara, penolakan terhadap kolonialisme, dan ketertiban dunia berbasis hukum internasional sebagai prinsip utama. Karena itu, menurut dia, tetap bertahan di BoP setelah serangan terhadap Iran justru berpotensi menggerus konsistensi Indonesia terhadap amanat konstitusi, khususnya komitmen untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bagi Anies, keluar dari BoP bukan berarti Indonesia menolak perdamaian. Sebaliknya, langkah itu justru dapat dibaca sebagai penegasan bahwa Indonesia tidak mau menjadi bagian dari forum perdamaian yang dinilainya gagal menjaga integritas moralnya sendiri. Dalam logika itu, kebijakan luar negeri bebas aktif bukan soal mendekat ke pusat-pusat kekuasaan global, melainkan soal kesetiaan pada prinsip bangsa dalam membela kedaulatan, hukum internasional, dan korban agresi.
Tulis komentar