Literasi Hukum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 6 (enam) bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi, sebagaimana dilansir Dandapala (15/1/2026).

Vonis ini menjadi sorotan karena menerapkan jenis hukuman baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pergeseran Paradigma: Dari Kolonial ke Nasional

Penerapan pidana pengawasan menandai pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia, meninggalkan warisan kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern.

1. KUHP Lama (Warisan Kolonial)

KUHP lama tidak mengenal konsep pidana pengawasan. Berdasarkan Pasal 10 KUHP lama, pidana pokok hanya terdiri atas:

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara;
  3. Pidana kurungan;
  4. Pidana denda; dan
  5. Pidana tutupan.

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Sebaliknya, KUHP Baru memuat jenis pidana yang lebih variatif. Pasal 64 membagi pidana menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Lebih lanjut, Pasal 65 Ayat (1) merinci pidana pokok yang terdiri atas:

  • a. Pidana penjara;

  • b. Pidana tutupan;

  • c. Pidana pengawasan;

  • d. Pidana denda; dan

  • e. Pidana kerja sosial.

Mengenal Hukuman Pidana Pengawasan

Dasar hukum pidana pengawasan diatur dalam Pasal 75, di mana terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan.