Literasi Hukum - Tindak pidana korupsi merupakan salah satu problematika sosial yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya menjaga stabilitas tatanan masyarakat hingga saat ini. Dalam klasifikasi delik ini, resultan dari rangkaian kejahatan yang dilakukan berpotensi menimbulkan implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek fundamental masyarakat, baik pada sektor ekonomi, pelayanan publik, hingga paradigma moral dan hukum.

Terdapat risiko struktural dan sistemik yang kemudian dapat dirasakan oleh korban dalam jumlah massal. Risiko ini tidak hanya berupa kerugian yang berbasis fiskal dan ekonomis, tetapi juga mengakibatkan kerusakan terhadap berbagai institusi kehidupan masyarakat secara langsung. Hal inilah yang menyebabkan komunitas akademis kemudian mengidentifikasi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan berskala luar biasa (extraordinary crime). Alasannya karena kompleksitas modus operandi, sumber daya, dan dampak negatif yang melekat pada tindak pidana tersebut tidak bersifat konvensional, serta membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih intensif (extraordinary measures) dari para pemangku kebijakan.

Indonesia sendiri telah mengembangkan kebijakan khusus dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Hingga pada tahun 1999, diinisiasi pengesahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) berikut perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001. Dalam beleid tersebut, substansi delik yang menjadi core crime atau tindak pidana inti dalam klaster tindak pidana korupsi terletak pada rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang kemudian dikenal sebagai delik kerugian negara. Kategori tindak pidana tersebut merepresentasikan titik sentral dari nilai hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam UU PTPK, yakni aspek keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat esensial bagi kepentingan bangsa dan negara.