Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengubah lanskap pemilu Indonesia melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara fundamental membongkar model "Pemilu Serentak" yang digunakan pada 2019 dan 2024. Inti putusan ini adalah memisahkan kembali pemilihan umum menjadi:
  1. Pemilu Nasional (Memilih Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif Pusat) yang akan diselenggarakan pada 2029.
  2. Pemilu Daerah (Memilih Kepala Daerah/Pilkada dan Legislatif Daerah) yang akan diselenggarakan pada 2031.
Keputusan ini memicu perdebatan luas mengenai dampaknya terhadap penyelesaian sengketa, kualitas demokrasi, dan yang paling krusial, akuntabilitas pejabat daerah.

Latar Belakang Putusan: Beban Berat Pemilu Serentak 2019

Putusan MK ini tidak lahir dari ruang hampa. Ini adalah respons langsung terhadap berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Pemilu serentak (5 kotak suara) yang lalu terbukti menimbulkan beban kerja yang sangat berat bagi penyelenggara, khususnya petugas KPPS. Tragedi meninggalnya ratusan petugas akibat kelelahan menjadi catatan kelam. Selain itu, kompleksitas teknis ini dinilai:
  • Mengurangi Efisiensi: Proses penghitungan suara menjadi sangat kompleks dan rentan kesalahan.
  • Mengaburkan Fokus Pemilih: Pemilih dibebani dengan terlalu banyak pilihan dalam satu waktu, sehingga mengurangi pemahaman terhadap calon dan kebijakan.
Tujuan…