Tujuan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Membuktikan Adanya Tindak Pidana

Ilmu kedokteran forensik bertujuan dalam rangka menentukan sebuah sikap pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa atau cacatnya manusia karena dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Alat bukti Visum et Repertum akan berfungsi selaku pengganti corpus delicti (barang hasil kejahatan) yang secara nyata tidak dapat atau tidak mungkin dihadirkan dalam sidang, misalnya luka pada tubuh manusia atau korban yang telah meninggal. Oleh karena itu, Visum et Repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum karena dengan membaca Visum et Repertum, dapat diketahui secara terang apa yang telah terjadi pada seseorang, dan aparat penegak hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia.

Dokter forensik berperan dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana yang melibatkan tubuh manusia sehingga dapat memperjelas suatu tindakan pidana yang terjadi. Selain itu, ilmu kedokteran juga memiliki peranan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara suatu perbuatan dengan akibat yang akan ditimbulkannya dari perbuatan tersebut, baik yang menimbulkan akibat luka pada tubuh, atau yang menimbulkan matinya seseorang, yang mana timbul akibat-akibat tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik tersebut kemudian dapat diketahui apakah luka seseorang, tidak sehatnya seseorang tersebut diakibatkan oleh tindak pidana atau tidak.

Alat Bukti Visum et Repertum sebagai Produk Ilmu Kedokteran Forensik

Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat, diatur dalam Pasal 187 KUHAP huruf c yang harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. yaitu:  surat yang dibuat oleh ahli, memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau keadaan yang diminta secara resmi, termasuk laporan ahli. Seluruh alat bukti surat memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas, sehingga hakim memiliki kebebasan dalam hal menerima maupun menolak surat sebagai alat bukti sah yang mampu meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa.

Penuntut umum harus melakukan pembuktian bahwa substansi surat yang diajukan selaku alat bukti saling mendukung serta memiliki kesesuaian dengan alat bukti sah lainnya, berakibat syarat minimal pembuktian sudah terpenuhi dan hakim yakin atas kesalahan terdakwa. Hal ini berkaitan dengan sistem pembuktian yang dianut dalam peradilan pidana, yakni pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Demikian juga pada keterangan seorang ahli yang menjadi alat bukti Visum Et Repertum.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Visum Et Repertum Untuk Menentukan Kualifikasi Luka Pada Korban Penganiayaan

Visum et Repertum merupakan laporan tentang apa yang dilihat dan ditemukan, tampak dalam pemeriksaan fisik tubuh manusia yang menggantikan barang bukti di tempat kejadian perkara (Pasal 187 KUHAP). Fungsi Visum et Repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah terkait tindak pidana penganiayaan.

Salah satu yang harus diungkapkan dalam kesimpulan sebuah Visum et Repertum perlukaan adalah derajat luka atau kualifikasi luka. Sehubungan dengan kualifikasi luka tersebut, tujuan pemeriksaan forensik adalah untuk mengetahui penyebab luka/sakit dan derajat keparahan luka/sakit tersebut, yang mana hal ini penting untuk mengetahui rumusan delik dalam KUHP. Suatu perlukaan dapat menimbulkan dampak pada korban dari segi fisik, psikis, sosial dan pekerjaan, yang dapat timbul segera, dalam jangka pendek, ataupun jangka panjang. Dampak perlukaan korban tersebut memegang peranan penting bagi hakim dalam menentukan sanksi pidana yang harus dijatuhkan berdasarkan keadilan..

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kekuatan alat bukti dari Visum et Repertum diberikan pada penilaian hakim. Sasaran Visum et Repertum pada dasarnya ialah menyerahkan kepada hakim suatu fakta-fakta atau kenyataan dari alat-alat bukti atas seluruh keadaan yang bersangkutan, sehingga hakim dapat membuat keputusannya secara benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Satu hal yang dijelaskan pada kesimpulan Visum et Repertum cedera adalah kualifikasi luka atau derajat cedera. Dari aspek hukum, Visum et Repertum dinyatakan baik jika substansi yang terkandung pada Visum et Repertum dapat mencukupi rumusan delik pada KUHP.