Literasi Hukum - Artikel ini membedah norma hukum tentang tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru. Dengan mengulas definisi, elemen, dan sanksi hukum terkait penipuan, serta perbedaan antara kedua versi KUHP, pembaca akan mendapatkan wawasan mendalam tentang evolusi hukum pidana penipuan di Indonesia. Diskusi ini diperkaya dengan analisis kasus nyata yang telah berkekuatan hukum tetap, memberikan konteks praktis terhadap penerapan hukum penipuan dalam sistem peradilan Indonesia.

Norma Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Demi mendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu, tidak jarang seseorang melancarkan suatu rangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dibalut dalam suatu perbuatan yang dinamakan penipuan. Penipuan merupakan salah satu bentuk perbuatan tercela yang sangat meresahkan masyarakat. Secara umum pengertian dari penipuan adalah perbuatan membohongi orang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan materi tertentu seperti uang atau barang. Selain itu, penipuan juga dapat ditafsirkan sebagai perbuatan mengelabui seseorang demi keuntungan pribadi.

Ketentuan norma pidana mengenai tindak pidana penipuan tercantum dalam Pasal 378 KUHPidana. Penipuan dalam KUHPidana dikonsepkan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,…