Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pemberlakuan upah minimum bagi pekerja buruh di Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Indonesia.

Pengertian Upah Minimum

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan di seluruh provinsi di Indonesia pada tanggal 28 November 2022. Pengertian upah minimum sendiri disebutkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dalam Pasal 1 angka 1 bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum terdiri dari dua macam yaitu Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota yaitu setelah penetapan upah minimum provinsi. Besaran upah minimum tersebut diatur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.[1]

Kebijakan Upah Minimum

Kebijakan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 tersebut wajib berpedoman pada peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Larangan Bayar Upah Rendah

Pada hakikatnya, pengusaha dilarang membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Larangan…