Literasi Hukum - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, UMKM menyumbang sekitar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2024)¹. Meskipun kontribusi ini sangat signifikan, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal perlindungan hukum. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, UMKM rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari persaingan yang tidak sehat hingga masalah aksesibilitas terhadap pembiayaan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengapa UMKM tanpa payung hukum menjadi rentan dan terpinggirkan dalam konteks ekonomi Indonesia. 

Pentingnya Payung Hukum bagi UMKM 

Perlindungan hukum bagi UMKM sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku UMKM dapat beroperasi dengan lebih aman dan percaya diri. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya sekitar 20% dari UMKM yang memiliki akses terhadap pembiayaan formal, sementara sisanya harus bergantung pada sumber pembiayaan informal yang sering kali tidak jelas (OJK, 2024)². Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM agar mereka bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pembiayaan. 

Dalam konteks…