Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian tindak pidana pencucian uang (TPPU), penanganannya yang luar biasa, pembuktian dalam TPPU, dan pembuktian terbalik dalam TPPU. Artikel ini menjelaskan bahwa pembuktian dalam TPPU melibatkan pembuktian elemen "harta kekayaan" yang diduga berasal dari tindak pidana, sementara pembuktian terbalik terbatas dan berimbang, dan tidak diterapkan untuk semua kasus. Artikel ini juga membahas perbedaan makna antara Pasal 69 dan Pasal 77 serta Pasal 78 UU TPPU dalam pembuktian terbalik atas harta kekayaan.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki karakteristik unik, membutuhkan pemahaman komprehensif, dan penanganan secara tersendiri. Pencucian uang dapat didefinisikan sebagai “penggunaan uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal dengan menutupi identitas individu yang memperoleh uang tersebut dan mengubahnya menjadi aset yang terlihat seperti diperoleh dari sumber yang syah”. Atau dapat disederhanakan menjadi “ suatu proses untuk membuat uang kotor terlihat bersih”.

TPPU merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya harus dilakukan luar biasa pula. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak lagi menekankan pada pengejaran pelaku (Follow The Suspect), namun pada penelusuran dan…