Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Skincare Ilegal

Merujuk pada pasal-pasal di atas, konsumen skincare ilegal dapat melakukan gugatan ganti rugi atau kompensasi kepada pelaku usaha. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Pasal di atas mengisyaratkan bahwa ganti rugi yang harus dipertanggung jawabkan harus sesuai dengan kerugian yang diterima konsumen setelah menggunakan produk skincare tersebut. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang maupun penggantian barang yang sejenis/setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

Adapun penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen) atau melalui jalur litigasi (peradilan umum).

Sedangkan lembaga untuk membantu para konsumen atau pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pidana UU Kesehatan terhadap Skincare Ilegal

Ketentuan mengenai skincare atau kosmetik juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa:

Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 138 ayat (4) UU Kesehatan:

Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi terhadap skincare ilegal diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.