Ulasan Singkat Asas Hukum Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum

Dalam teori hukum, dikenal tiga jenjang yang saling berkaitan satu sama lain, yakni asas hukum, kaidah hukum, dan aturan hukum. Asas atau prinsip hukum merupakan konsep dasar yang akan diderivasikan menjadi rangkaian kaidah atau norma hukum. Setelah itu, barulah dibentuk aturan hukum yang bersifat teknis, definitif, dan operasional. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”), dikenal beberapa asas yang mendasari beberapa pasal dengan uraian sebagai berikut.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas legalitas merupakan asas umum yang mulai digagas sejak pemerintahan Romawi Kuno karena munculnya tindakan bersifat jahat di tengah masyarakat. Rumusan asas legalitas dibuat oleh Paul Johann Anselm von Feurbach dalam bukunya Lehrbuch des Pinlichen Rechts (1801) dengan teori tekanan jiwa psychologische zwang theori. Namun, jauh sebelum terdapat rumusan tersebut, seorang filsuf Inggris bernama Francis Bacon telah memperkenalkan adagium moneat lex, priusquaum feriat (undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).

Rumusan asas legalitas menurut Van Feurbach, antara lain nulla poena sine lege, nulla poena sine crime, dan nullum crimen sine poena legali. Adapun rumusan yang dikenal saat ini adalah nullum delictum nulla…