Literasi Hukum - Kamis, 20 Maret 2025 di tengah pusaran penolakan, publik dikejutkan dengan pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Alih-alih membentuk produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah justru melakukan prosesi perubahan Undang-Undang atas UU TNI yang dilakukan secara serampangan. Perubahan terhadap 3 Pasal, yakni pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53 dikebut dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dalam ruang tertutup. Sangat berbanding terbalik dengan negara yang menjunjung tinggi hukum diatas segalanya. Perubahan ketiga pasal tersebut disinyalir mereduksi supremasi sipil, dan memperkuat supremasi militer.

Mengenal Supremasi Sipil Dan Supremasi Militer

Secara sederhana, supremasi sipil merujuk pada prinsip bahwa otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan negara berada di tangan pemerintahan sipil, bukan di tangan militer. Prinsip ini menegaskan bahwa militer harus tunduk pada kendali dan pengawasan oleh otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, seperti presiden, parlemen, atau lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Supremasi sipil adalah kunci dalam sistem demokrasi, agar memastikan bahwa kebijakan publik dapat merepresentasikan keinginan rakyat.

Berbeda dengan supremasi militer, yang merujuk pada unsur militer yang memiliki dominasi keputusan politik dan…