Jakarta, LiterasHukumCom- Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dipastikan diusulkan Komisi II DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan regulasi ini diperkirakan menjadi sorotan publik pascagelombang demonstrasi Agustus–September, mengingat akar persoalan dinilai berkaitan dengan kualitas wakil rakyat hasil pemilu.
RUU Pemilu Masuk Daftar 67 RUU Prioritas 2026
Prolegnas Prioritas 2026 disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dari 67 RUU yang akan dibahas tahun depan, RUU Pemilu diputuskan diajukan oleh Komisi II DPR, setelah sebelumnya sempat direncanakan menjadi usul Baleg.
Komisi II: Pembahasan Menjadi Tanggung Jawab Kami
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya akan membahas RUU Pemilu secara sungguh-sungguh. Menurutnya, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terkait pemilu memang berada di Komisi II sehingga keputusan pengusulan oleh komisinya dinilai tepat.
Publik Menanti Perbaikan Pascapemilu 2024
Dalam rapat pembahasan usulan Prolegnas 2026 di Baleg, Aria Bima (PDI-P) memaparkan RUU yang diusulkan Komisi II: RUU Pemilu, RUU Kepala Daerah, RUU Partai Politik, dan RUU MD3. Ia menekankan, publik menunggu aturan yang menjamin pelaksanaan pemilu sekaligus meningkatkan partisipasi. Harapannya, pemilu mendatang lebih baik dibanding Pemilu 2024.
Sorotan Masyarakat Sipil: Butuh Aturan Lebih Akuntabel
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menilai pembahasan RUU Pemilu akan dipantau ketat publik sebagai bentuk harapan perbaikan representasi—dari parlemen hingga eksekutif pusat dan daerah. Ia mendorong pembahasan dipercepat, bahkan sebelum 2026, dengan opsi inisiatif pemerintah dan pembentukan tim independen untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU secara objektif.
Usulan Teknis: Sistem Campuran & Reformasi Internal Partai
Perludem mengusulkan sistem pemilu legislatif campuran menggantikan proporsional terbuka. Usulan itu disertai penguatan demokratisasi internal partai, antara lain syarat minimal tiga tahun kader untuk bisa dicalonkan. Tujuannya, memperkuat institusionalisasi partai sekaligus mendekatkan wakil terpilih dengan pemilih.
Sumber berita: Kompas — “Masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU Pemilu Bakal Jadi Sorotan Publik,” 21 September 2025, 20.54 WIB.
Komentar (0)
Tulis komentar