JAKARTA, Literasi Hukum – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023. Vonis dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, dan hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari apabila tidak dibayar sesuai waktunya.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan sejumlah mantan pejabat eksekutif Pertamina Patra Niaga. Selain Riva, majelis juga menjatuhkan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Edward Corne, mantan VP Trading Operations.
Pertimbangan Hakim dan Implikasi Putusan
Dalam pertimbangan vonis, majelis menilai bahwa Riva terlibat dalam praktik manajemen yang menyimpang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk dalam proses impor produk kilang yang seharusnya tidak diperlukan dan pengaturan kontrak yang merugikan negara. Beberapa analis menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam penanganan praktik korupsi di sektor energi nasional.
Hakim dalam putusan juga memperhatikan bahwa tidak dibebankan uang pengganti kepada Riva karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menerima uang hasil korupsi secara langsung atau menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini. Hal ini dijelaskan oleh majelis saat membacakan putusan di pengadilan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 14 tahun penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti sampai miliaran rupiah, termasuk tuntutan uang pengganti senilai puluhan triliun rupiah yang diajukan jaksa di awal persidangan.
Tulis komentar