Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Apakah Rieele Executie Dapat Diubah Menjadi Verhaal Executie? yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Hakim memiliki kewenangan dalam proses peradilan, seperti menerima, memeriksa, dan mengadili berkas perkara yang pada akhirnya menyelesaikan. Dalam hal ini, hakim bersifat pasif dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara di pengadilan. Sebelum perkara tersebut dijatuhkan dalam bentuk sanksi, hakim wajib memperhatikan dan mengusahakannya beberapa kemungkinan yang di dapat yang kemudian tidak adanya putusan yang akan dijatuhkan setelah itu yang memungkinkan timbulnya permasalahan hukum yang baru, putusan tersebut hendaknya harus terselesaikan dengan tuntas.
Putusan pengadilan dinyatakan tidak bermakna sebagai suatu putusan apabila tidak terlaksana (dieksekusi). Putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu apa yang telah diputuskan dalam proses persidangan harus dijalankan dan terkandung upaya paksa didalamnya yang dapat dilaksanakan oleh alat-alat negara.
Adapun yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim yang pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Putusan condemnatoir
Putusan pengadilan tidak serta merta bisa dilaksanakan dalam hal ini dengan maksud yang sebenarnya, yaitu…
Komentar (0)
Tulis komentar