Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai putusan richard eliezer serta keterkaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia.

Putusan Richcard Eliezer (Bharada E)

Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusannya terhadap Richcard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam putusannya, hakim memvonis RE dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini adalah yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Vonis ini juga terhitung jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk memberikan vonis selama 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.”

Begitulah ucapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu, 15 Februari 2023, dalam putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Ini Menyita Perhatian Publik

Lantas setelahnya, putusan ini dengan cepat menyita perhatian publik, sekaligus para praktisi hukum…