Literasi Hukum -  Artikel ini membahas tentang Problematika Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai politik yang merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Keputusan tersebut memunculkan polemik di ruang publik karena salah satu poin pada pokok perkaranya menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan pengadilan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Kala segenap elemen panitia peyelenggara pemilu yang berada pada garda terdepan sudah mulai bergegas dari desa ke desa sampai dari pintu ke pintu bertugas untuk mencocokan data pemilih, ketukan palu dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggema hingga membuat semua pihak dibuat tak percaya. Pasalnya, ketidakpercayaan ini bermula setelah gugatan partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum yang merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual oleh KPU dikabulkan oleh majelis hakim waktu itu.

Keputusan tersebut memunculkan polemik di ruang publik ketika dalam salah satu poin pada pokok perkaranya menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan pengadilan ini diucapkan dan…