JAKARTA, Literasi Hukum — Pimpinan DPR menerima surat Komisi III berisi telaah dugaan penyalahgunaan wewenang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dokumen ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, surat tersebut berpotensi menjadi pijakan langkah lanjutan, termasuk evaluasi hakim konstitusi.
Disampaikan dalam Rapat Paripurna
Surat itu dibacakan Wakil Ketua DPR Adies Kadir pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (24/7/2025), di Kompleks Parlemen. Dalam kesempatan itu, ia menyebut nomor surat Komisi III: B/799/PW.0102/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025. “Pimpinan dewan telah menerima surat dari Komisi III DPR tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies. Setelahnya, ia meminta persetujuan forum. Semua fraksi langsung menyetujui isi surat tersebut.
Lanjutan Kajian Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
Adies menegaskan, surat ini merupakan tindak lanjut telaah Komisi III atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Secara khusus, kajian menilai dua hal: kemungkinan pelanggaran konstitusi dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Ketika ditanya soal peluang evaluasi hakim, Adies tidak menutup kemungkinan. “Masih akan dibahas,” katanya.
Sikap Pimpinan DPR
Ketua DPR Puan Maharani memastikan masukan Komisi…
Tulis komentar