Literasi Hukum - Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari pelaku tindak pidana yang dapat mempengaruhi tentang pengungkapan kebenaran dalam penegakan hukum pidana.
Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
Perlindungan saksi dan korban dalam ketentuan pidana di Indonesia belum diatur secara eksplisit. Dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 77 jo. Pasal 80 KUHAP memberikan hak kepada korban kejahatan untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum, yaitu untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Kemudian pada ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP terdapat ketentuan yang memberikan peluang kepada korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi yang digabungkan dengan perkara pidana bersangkutan.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaksana kehendak pemerintah. LPSK adalah lembaga mandiri yang…
Komentar (0)
Tulis komentar