Tindak Pidana oleh Korporasi

KUHP Nasional hanya mengenal tindak pidana oleh korporasi (crime by corporation), yakni tindak pidana yang dilakukan oleh:

  1. Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yaitu orang yang mempunyai wewenang mewakili, mengambil keputusan, dan menerapkan pengawasan terhadap korporasi tersebut, termasuk kedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana atau membantu tindak pidana tersebut (Pasal 46);
  2. Orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama koporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi tersebut (Pasal 46);
  3. Pemberi perintah dalam korporasi (Pasal 47);
  4. Pemegang kendali korporasi, setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya (Pasal 47);
  5. Pemilik manfaat korporasi, yang berada di luar struktur organisasi tetapi mengendalikan korporasi (Pasal 47).

Syarat Pertanggungjawaban Korporasi

Dalam Pasal 48 KUHP Nasional diatur mengenai syarat pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi, yakni hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila :

  1. Termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
  2. Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  3. Diterima sebagai kebijakan korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.