JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa penetapan suara untuk TPS 003 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi telah sesuai. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk perkara nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

“Bahwa atas adanya penghitungan kembali pada TPS 003 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maka jumlah suara sah telah sesuai dengan daftar hadir pemilih tetap yang melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 208,” ungkap Aulia Nugraha Sutra Ashary, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (14/05/2024).

KPU menjelaskan bahwa karena terdapat selisih jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 1 suara antara Formulir C-Hasil dengan yang dibacakan pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, terdapat keberatan dari saksi partai politik yang hadir saat itu, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional. Atas keberatan tersebut, Panwaslu…