Literasi Hukum - Diskursus mengenai pelanggaran administratif di perusahaan kerap kali diperbincangkan oleh para pekerja. Pasalnya banyak pengusaha maupun perusahaan melakukan kesalahan khususnya dalam kegiatan administrasi. Sehingga para pengusaha harus memperhatikan hal-hal tersebut, agar kelak tidak mudah untuk digugat oleh para pekerjanya.
Jenis Sanksi Pelanggaran Administratif
Adapun mengenai sanksi administratif biasanya berupa:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembatalan persetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- pencabutan ijin.
Selain sanksi administrasi, terdapat pula tindak pidana pelanggaran administrasi dan hal ini dibagi menjadi 2 tindak pidana, yaitu :
Tindak Kejahatan
Siapapun yang memperkerjakan anak dengan pekerjaan terburuk akan diberi sanksi berupa penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pengusaha yang tidak menjamin jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberi sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta…
Komentar (0)
Tulis komentar