Literasi Hukum - Pemilu sebagai pilar demokrasi Indonesia diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan integritas dan transparansi. Namun, tantangan dan hambatan sering membuat Bawaslu dianggap sebagai 'pedang tumpul' dalam menindak pelanggaran. Artikel ini menjelaskan pentingnya penguatan regulasi dan kewenangan Bawaslu untuk efektivitas pengawasan pemilu, mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi dalam pengawasan pemilu demi menjaga integritas demokrasi.
Peran Strategis Badan Pengawas Pemilu dalam Mewujudkan Kedaulatan Rakyat
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi sebagaimana istilah tersebut dipopulerkan oleh Presiden kedua indonesia, Soeharto pada rapat nasional persiapan Pemilu tahun 1982. Pemilu sendiri merupakan mekanisme krusial pada demokrasi yang memungkinkan masyarakat sebagai pemilih untuk dapat memberikan mandat kepada calon pemimpin dan arah kebijakan yang dipilih.
Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang berperan sebagai regulator dan pelaksana Pemilu yang mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif di pelbagai tingkatan mulai dari DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mempersiapkan hingga melaksanakan Pemilu, KPU diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu sendiri merupakan lembaga…
Komentar (0)
Tulis komentar