JAKARTA, LITERASI HUKUMSaksi Partai Nanggroe Aceh menyebut adanya penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara yang teregister dengan nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.

Saksi Pemohon, Sofyan, menyampaikan bahwa di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat terdapat perbedaan antara C-Hasil dan D-Hasil, di mana terjadi penambahan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Ada perbedaan C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat,” ungkapnya. Namun, Saksi Sofyan tidak mengetahui jumlah detail terkait perbedaan atau penambahan tersebut.

Saksi Hawin Halaina, yang merupakan saksi mandat dari PNA untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, menjelaskan bahwa PNA tidak menyetujui dan menandatangani Berita Acara rekapitulasi pada tingkat kabupaten.…