Literasi Hukum - Pada Senin, 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini memunculkan polemik: di satu sisi dianggap sebagai langkah memperluas basis pajak digital, namun di sisi lain dipertanyakan efektivitas dan keberpihakannya terhadap pelaku UMKM yang masih rentan secara ekonomi.
Pemerintah mengklaim bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kontribusi pajak. Dalam konsiderannya, kebijakan ini disusun demi memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemungutan pajak di era ekonomi digital. Payung hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023…
Pajak E-commerce Menyasar UMKM: Untungkan Negara, Rugikan Siapa?
Pajak e-commerce wajibkan UMKM bayar PPh 0,5% dari omzet. Kebijakan ini memperluas basis pajak negara, tapi berpotensi menambah beban administratif.
Catatan Opini
Artikel ini merupakan opini/pendapat penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Akses artikel gratis Anda habis.
Anda sudah membaca 2/2 artikel gratis hari ini (tanpa login).
Masuk untuk mendapatkan tambahan 2 artikel gratis per hari.
Untuk akses tanpa batas dan bebas iklan, silakan berlangganan.
- Premium Artikel: akses artikel tanpa batas + bebas iklan (mulai Rp 20.000/bulan)
- Premium Baca + Template: artikel + template dokumen (maks 5 template/hari) (mulai Rp 30.000/bulan)
- Premium All Access: artikel + template + akses semua tryout (UPA, Kuliah Hukum, CPNS) (Rp 55.000/bulan)
Mulai dari Paket Artikel
Bebas iklan
Premium Artikel
Rp 20.000/bulan
≈ Rp 667/hari
atau Rp 129.000/tahun
Artikel + Template
Rp 30.000/bulan
≈ Rp 1.000/hari
atau Rp 199.000/tahun
All Access (termasuk Tryout)
Rp 73.000
Rp 55.000/bulan
Diskon 25%
≈ Rp 1.833/hari
Rp 876.000
Rp 310.000/tahun
Diskon 65%
≈ Rp 849/hari
💡
Cara gratis dapat bonus baca
Kirim artikel dan dapat bonus baca 3 hari gratis.
Kuota gratis: guest 2/hari dan akun gratis 2/hari. Reset setiap hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar