Literasi Hukum - Permasalahan mengenai sengketa kepemilikan tanah yang dibeli secara bersama-sama sering kali terjadi dan berakibat pada konflik yang berkepanjangan, hal tersebut serupa dengan yang terjadi pada rekan saya yang akan membeli objek tanah (properti) secara bersama-sama dan mengenai pembelian yang akan dilakukan secara bersama-sama tersebut beliau menanyakan mengenai Aturan dan Cara Pembelian Agar Tidak Terjadi Sengketa dikemudian hari, Oleh karena itu saya akan menjelaskan Cara dan Aturan Pembelian Objek Tanah Yang Dibeli Secara Bersama-sama Agar Tidak Terjadi Sengketa secara konkret dan menyeluruh.

Aturan Kepemilikan Tanah Secara Bersama-sama

Bahwa dalam hal kepemilikan tanah yang dibeli secara bersama-sama tentunya diatur secara jelas dalam Pasal 1 Ayat 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada intinya dalam pasal tersebut mendefinisikan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

Selain itu harus di garis bawahi juga bahwasannya sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan objek properti yang paling kuat secara hukum, oleh karena itu sertifikat tanah tidak bisa diserahkan ke sembarang orang agar tidak terjadi permasalahan dan/atau sengketa di kemudian hari tentunya.

Lebih jauh dari itu dalam ketentuan Pasal 31…