Literasi Hukum - Hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi pasien dalam interaksi mereka dengan sistem layanan kesehatan.
Hak atas Kesehatan
Hak atas kesehatan diakui sebagai salah satu elemen fundamental hak asasi manusia. Ini tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional yang mengartikulasikan pentingnya standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan. Spesifik dalam konteks Indonesia, konstitusi nasional serta legislasi terkait menjamin hak setiap individu untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, realisasi hak ini sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi pasien dalam interaksi mereka dengan sistem layanan kesehatan.
Analisis komprehensif terhadap kerangka hukum yang ada menunjukkan bahwa meskipun ada ketentuan yang jelas tentang hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, praktik di lapangan sering kali menimbulkan kasus-kasus di mana pasien merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Kasus-kasus kelalaian medis, misalnya, membawa kita pada pertanyaan tentang sejauh mana hak pasien dilindungi dalam praktek medis.
Perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan sebuah prinsip yang dijunjung tinggi, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.…
Komentar (0)
Tulis komentar