Literasi Hukum - Negara hukum (rechtsstaat) merupakan sebuah konsep fundamental yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara modern yang beradab. Salah satu pilar utama dari negara hukum adalah adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Di antara sekian banyak hak asasi yang dijamin, hak untuk hidup menduduki posisi paling fundamental. Hak ini dianggap sebagai sumber dari segala hak lainnya, karena tanpa adanya kehidupan, hak-hak lain menjadi tidak relevan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), secara tegas mengkategorikan hak untuk hidup sebagai non-derogable right, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sekalipun dalam situasi darurat perang atau konflik bersenjata. Namun, penegakan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM seringkali dihadapkan pada tantangan yang kompleks di lapangan. Salah satu ironi terbesar terjadi ketika aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warga negara, justru menjadi pelaku pelanggaran hak tersebut. Padahal Konstitusi Indonesia secara eksplisit memberikan jaminan perlindungan terhadap hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Penegasan ini menempatkan hak hidup pada hierarki tertinggi dalam tatanan hak asasi manusia di Indonesia. Frasa "tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun" (non-derogable) adalah kunci yang membedakannya dari hak-hak lain yang mungkin dapat dibatasi oleh undang-undang dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum.

Hak Hidup: Pilar Konstitusi yang Tak Terbantahkan

Ketentuan konstitusional ini kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 4 UU HAM menegaskan kembali bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pengulangan norma ini dalam undang-undang turunan menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak fundamental tersebut. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang dalam situasi apa pun—termasuk pengamanan demonstrasi—merupakan pelanggaran HAM berat. Dalih pengamanan atau penegakan ketertiban tidak dapat dijadikan justifikasi untuk merampas hak hidup seseorang, terutama ketika tidak ada ancaman yang nyata dan sebanding (imminent threat) yang membahayakan nyawa aparat atau orang lain. Dalam kasus Affan Kurniawan, di mana korban tidak bersenjata, tindakan melindas dengan kendaraan taktis adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dan sama sekali tidak proporsional. Tindakan ini secara nyata telah melanggar jaminan konstitusional dan undang-undang yang melindungi hak fundamental setiap warga negara untuk hidup.

Polri dan Supremasi Peradilan Umum

Salah satu miskonsepsi yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa anggota Polri memiliki imunitas atau perlakuan hukum yang berbeda ketika melakukan tindak pidana. Anggapan ini keliru secara fundamental. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) adalah salah satu pilar utama negara hukum. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Untuk memperjelas posisi anggota Polri dalam sistem hukum nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) secara spesifik mengaturnya. Pasal 29 ayat (1) UU Kepolisian menyatakan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum." Ketentuan ini adalah landasan yuridis yang sangat kuat yang menempatkan anggota Polri setara dengan warga sipil lainnya ketika dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Affan Kurniawan, perbuatan pelaku sangat jelas memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum pidana R. Soesilo, unsur esensial dari pasal ini adalah adanya kesengajaan (opzet) untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kesengajaan ini dapat berupa dolus directus (sengaja sebagai tujuan) maupun dolus eventualis (sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat). Mengendarai kendaraan taktis lalu mengarahkannya untuk melindas tubuh manusia adalah tindakan yang secara logis menunjukkan adanya niat atau setidaknya kesadaran penuh bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kematian. Menyelesaikan kasus pembunuhan ini hanya melalui sanksi etik adalah sebuah pengingkaran terhadap keadilan pidana, yang mereduksi kejahatan serius menjadi sekadar pelanggaran profesional.

Prioritas Peradilan Pidana atas Proses Etik

Penting untuk membedakan antara tiga ranah penegakan hukum bagi anggota Polri: disiplin, etika, dan pidana. Ketiga ranah ini berjalan secara paralel dan sanksi dari satu ranah tidak menghapuskan pertanggungjawaban di ranah lainnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Mengenai urutan proses, peraturan perundang-undangan memberikan petunjuk yang jelas. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol), sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara diputuskan melalui Sidang KKEP setelah adanya putusan pengadilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP diancam pidana maksimal 15 tahun, jauh di atas ambang batas 4 tahun tersebut. Logika hukumnya sangat jelas: pembuktian unsur pidana harus dilakukan melalui peradilan umum yang imparsial dan memiliki standar pembuktian yang ketat. Proses peradilan pidana adalah forum yang paling absah untuk menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Sidang etik kemudian dapat menggunakan putusan pengadilan tersebut sebagai dasar untuk menilai kelayakan anggota tersebut dalam profesinya. Dengan demikian, proses hukum yang seharusnya berjalan adalah penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan umum. Jika pelaku terbukti bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, barulah institusi Polri dapat menyelenggarakan sidang KKEP untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Menempuh jalur sidang etik terlebih dahulu dan mengabaikan proses pidana adalah pembalikan logika hukum yang fatal dan berpotensi menjadi modus untuk melindungi anggota yang melakukan kejahatan serius dari pertanggungjawaban pidana. Pada akhirnya, kasus ini menjadi batu uji bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Perlindungan terhadap hak hidup yang non-derogable, penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara termasuk aparat, dan pemastian supremasi peradilan pidana atas mekanisme internal adalah tiga pilar yang tidak bisa ditawar. Mengabaikannya tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukumnya.