Literasi Hukum - Dalam teori hukum dan konstitusi, polisi adalah aparat negara yang diberi mandat luhur: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi bukan sekadar aparat berseragam, melainkan simbol hadirnya negara di tengah rakyat. Namun, di balik teks hukum yang indah itu, kenyataan justru menampilkan wajah yang jauh berbeda. Tragedi terbaru yang ramai diberitakan adalah polisi menabrak pengemudi ojek online menggunakan mobil dinas. Ironinya semakin pekat ketika kita sadar bahwa mobil tersebut dibeli dari uang rakyat pajak yang dikumpulkan dengan susah payah. Dengan kata lain, rakyat membiayai kendaraan negara, tetapi kendaraan itu malah melukai rakyat sendiri. Fenomena ini bukan peristiwa tunggal. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan (2022), di mana penggunaan gas air mata oleh polisi menewaskan lebih dari 130 orang suporter sepak bola sebuah luka kolektif yang belum sembuh hingga kini. Ada pula kasus Brigadir J (2022), di mana publik dikejutkan oleh kenyataan bahwa polisi justru terlibat dalam pembunuhan berencana. Belum lagi sederet peristiwa lain: polisi menembak warga sipil di…