Literasi Hukum - Dalam teori hukum dan konstitusi, polisi adalah aparat negara yang diberi mandat luhur: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi bukan sekadar aparat berseragam, melainkan simbol hadirnya negara di tengah rakyat.
Namun, di balik teks hukum yang indah itu, kenyataan justru menampilkan wajah yang jauh berbeda. Tragedi terbaru yang ramai diberitakan adalah polisi menabrak pengemudi ojek online menggunakan mobil dinas. Ironinya semakin pekat ketika kita sadar bahwa mobil tersebut dibeli dari uang rakyat pajak yang dikumpulkan dengan susah payah. Dengan kata lain, rakyat membiayai kendaraan negara, tetapi kendaraan itu malah melukai rakyat sendiri.
Fenomena ini bukan peristiwa tunggal. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan (2022), di mana penggunaan gas air mata oleh polisi menewaskan lebih dari 130 orang suporter sepak bola sebuah luka kolektif yang belum sembuh hingga kini. Ada pula kasus Brigadir J (2022), di mana publik dikejutkan oleh kenyataan bahwa polisi justru terlibat dalam pembunuhan berencana. Belum lagi sederet peristiwa lain: polisi menembak warga sipil di…
Mobil dari Keringat Rakyat, Melindas Darah Rakyat
Mengambarkan kondisi aparat negara saat ini
Catatan Opini
Artikel ini merupakan opini/pendapat penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Akses artikel gratis Anda habis.
Anda sudah membaca 2/2 artikel gratis hari ini (tanpa login).
Masuk untuk mendapatkan tambahan 2 artikel gratis per hari.
Untuk akses tanpa batas dan bebas iklan, silakan berlangganan.
- Premium Artikel: akses artikel tanpa batas + bebas iklan (mulai Rp 20.000/bulan)
- Premium Baca + Template: artikel + template dokumen (maks 5 template/hari) (mulai Rp 30.000/bulan)
- Premium All Access: artikel + template + akses semua tryout (UPA, Kuliah Hukum, CPNS) (Rp 55.000/bulan)
Mulai dari Paket Artikel
Bebas iklan
Premium Artikel
Rp 20.000/bulan
≈ Rp 667/hari
atau Rp 129.000/tahun
Artikel + Template
Rp 30.000/bulan
≈ Rp 1.000/hari
atau Rp 199.000/tahun
All Access (termasuk Tryout)
Rp 73.000
Rp 55.000/bulan
Diskon 25%
≈ Rp 1.833/hari
Rp 876.000
Rp 310.000/tahun
Diskon 65%
≈ Rp 849/hari
💡
Cara gratis dapat bonus baca
Kirim artikel dan dapat bonus baca 3 hari gratis.
Kuota gratis: guest 2/hari dan akun gratis 2/hari. Reset setiap hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar