Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik untuk pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
MK Sunat Waktu Penanganan Perkara dari 14 Hari Kerja menjadi 10 Hari Kerja
Berdasarkan jadwal yang dibuat, MK hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk menangani perkara PHPU pilpres. Hal ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari kerja.
Permohonan yang diterima akan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada tanggal 25 Maret mendatang, dengan catatan akan disesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU. Batas waktu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa didaftarkan atau dicatat dalam e-BRPK.
Menurut Lampiran II Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023 (Terlampir di bawah), MK telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pada tanggal 28 Maret 2024. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari KPU, pihak terkait (pasangan calon yang dinyatakan…
Komentar (0)
Tulis komentar