Literasi Hukum - Artikel ini membahas minimnya perlindungan lingkungan hidup, kontroversi dalam proses pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, serta berbagai isu krusial yang masih dilanjutkan demi keselamatan dan kenyamanan bisnis pertambangan. Artikel ini juga membahas bagaimana UU Minerba mempermudah perizinan dan pengusahaan pertambangan tanpa memperhatikan aspek kawasan rentan bencana, produksi pangan, hutan, dan infrastruktur ekologi penting, serta mengkriminalkan rakyat. UU Minerba juga memberikan wewenang pengendalian produksi tambang hanya kepada pemerintah pusat dan memperlemah pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Pendahuluan Perlindungan Lingkungan Hidup
Perlindungan lingkungan adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem serta mengurangi dampak negatif manusia terhadap alam. Perlindungan lingkungan melibatkan berbagai tindakan seperti pelestarian habitat, pengurangan emisi polutan, konservasi sumber daya alam, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Perlindungan lingkungan sangat penting karena lingkungan yang sehat mendukung kehidupan manusia dan makhluk lain di planet ini.
Perlindungan lingkungan juga berdampak pada kesehatan manusia, ekonomi,…
Komentar (0)
Tulis komentar