JAKARTA, Literasi Hukum Sembilan advokat dan satu mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma yang digugat mengatur objek praperadilan terkait “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Para Pemohon menilai rumusan pasal itu menimbulkan kekosongan norma soal siapa subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan, sehingga berujung pada ketidakpastian hukum dan melemahkan kontrol yudisial terhadap sikap pasif penyidik.

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pemohon Soroti Kekosongan Norma: Siapa Berhak Ajukan Praperadilan?

Dalam sidang, kuasa para Pemohon (Irpan Suriadiata) menekankan problem utamanya bukan sekadar pengakuan “penundaan” sebagai objek praperadilan, melainkan tidak adanya ketegasan mengenai pihak yang dapat menjadi Pemohon ketika penyidik menunda/bersikap pasif tanpa alasan sah. Para Pemohon mengaitkan isu ini dengan jaminan negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil dalam UUD 1945.

Para Pemohon juga menilai, dalam praktik, penundaan penanganan perkara sering terjadi, namun akses untuk menggugat “keadaan menggantung” tersebut justru lemah bila subjek yang berhak mengajukan praperadilan tidak dipastikan secara eksplisit.

Petitu…